Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Pelarian Heri, Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Cakung

Kompas.com - 17/10/2015, 11:39 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Niat mencuri tetapi tepergok, Heri (40) nekat menghabisi tetangganya, yaitu seorang ibu bernama Dayu Priambarita (45) serta anaknya Yuel Imanuel (5), di Cakung, Jakarta Timur.

Setelah kabur selama sepekan, Heri akhirnya ditangkap polisi. Bagaimana cerita di balik pembunuhan sadis tersebut?

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cakung Ajun Komisaris Jupriono menuturkan, niat Heri untuk mencuri tepergok oleh Dayu.

Takut aksi pencuriannya terbongkar, Heri menusuk Dayu dengan pisau dapur yang didapat pelaku dari rumah korban.

"Pelaku kemudian membunuh anak korban karena melihat aksinya," kata Jupriono kepada wartawan, Sabtu (17/10/2015).

Jupriono melanjutkan, setelah membunuh keduanya, Heri kemudian menghilangkan jejak darah korban yang menempel padanya dan pisau dapur dengan mencuci terlebih dahulu sebelum kabur.

Pelaku mencuci tangan, baju, dan kaki di dalam kamar mandi korban.

"Setelah itu pelaku mengambil handphone milik korban," ujar Jupriono.

Ponsel yang diambil bermerek HTC. Heri lalu ke luar rumah dan berlari ke arah kali di lingkungan tersebut.

Rupanya, dalam pelarian, Heri merasa kalut dan takut atas perbuatannya. Ia sempat meminjam sepeda motor temannya untuk pergi ke daerah Marunda, Jakarta Utara.

"Dia pergi jalan-jalan untuk menghilangkan rasa takutnya," ujar Jupriono.

Di Marunda, mantan residivis kasus narkoba itu kemudian mengganti kartu pada ponsel korban yang dicurinya. Ponsel tersebut tetap dipegang pelaku sampai dia tertangkap.

"Handphone-nya belum sempat dia jual, masih dipegang-pegang oleh pelaku," ujar Jupriono.

Akhirnya, pelaku ditangkap di rumah saudaranya di kawasan Bekasi. Pelaku tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.

Atas tindakannya, Heri dikenakan Pasal 338 dan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Megapolitan
Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Megapolitan
Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Megapolitan
Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Megapolitan
Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Megapolitan
Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Megapolitan
Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Megapolitan
Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Megapolitan
Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Megapolitan
Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Megapolitan
Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com