Dengan demikian, hingga saat ini telah ada 186 orang yang diamankan akibat aksi anarkistis jelang final Piala Presiden antara Persib Bandung dan Sriwijaya FC Palembang.
Di antara pelaku terdapat salah seorang yang kedapatan membawa senjata tajam berupa samurai.
"Barang buktinya sajam sama spanduk tadi," kata seorang petugas Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Saat ini mereka tengah diamankan di Mapolda Metro Jaya dan akan dilakukan tes urin. Tes urin tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah pelajar-pelajar tersebut juga terlibat dalam aksi mabuk-mabukan saat hendak menonton pertandingan final Piala Presiden 2015.
Sebelumnya, menurut Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, pelaku kericuhan yang terbukti membawa senjata tajam akan dikenakan sanksi sesuai UU Darurat.
Sementara, bagi yang melakukan pelemparan pada kendaraan yang melintas di jalan akan dikenakan hukuman penjara selama 5 tahun.