Menurut Yusril, untuk memenuhi persyaratan finansial rencana investasi itu tidak mudah.
"Jadi harap dimaklumi bahwa kedua perusahaan joint operation yang memenangi tender pengelolaan sampah itu bukan memenangkan tender barang dan jasa, yang dibiayai dana pemerintah," kata Yusril di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).
Memenangi tender pengelolaan sampah di TPST Bantargebang merupakan rencana investasi.
Sehingga, pengelola harus menanam modal untuk menangani masalah sampah dari DKI Jakarta di Bantargebang.
Berdasarkan LHP BPK diketahui kredit dari PT Bank Panin kepada pengelola senilai Rp 350 miliar yang diperoleh pada tanggal 20 Mei 2010.
Seharusnya, besar kredit pinjaman adalah Rp 497.767.467.252 dengan waktu financial closing paling lambat 5 September 2009.
Yusril beralasan financial closing dari pengelola TPST Bantargebang belum tercapai karena ketika itu ada masalah sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap DKI dan pengelola.
Sengketa tersebut baru berkekuatan hukum tetap pada 20 April 2010.
"Pemda DKI harusnya tahu karena (merupakan pihak) tergugat. Kalau digugat, ya otomatis bank akan menahan pengucuran dana sampai kendala selesai," kata Yusril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.