Ia hanya melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Denny adalah pemilik rumah yang ditutup tembok oleh Warga Peduli Bukit Mas (WPBM) di Perumahan Bukit Mas Bintaro, Jakarta Selatan.
"Jadi, yang kita adukan peristiwa pendirian temboknya. Tapi kita tidak ajukan orang per orang," kata pengacara Denny, Rory Sagala, di Kantor Komnas HAM, Rabu (4/11/2015).
Menurut Rory, alasan pihaknya tidak melaporkan warga karena tidak tahu apakah kasus penembokan rumah yang dialami Denny termasuk dalam pelanggaran hak asasi manusia atau tidak.
Meski tidak melaporkan, Rory menyatakan, pihaknya melampirkan secara rinci kejadian tersebut, termasuk adanya pembiaran dari pihak kepolisian.
"Ada oknum polisi yang melakukan pembiaran saat peristiwa penembokan tersebut. Apakah itu termasuk kategori pembiaran atau tidak, kita serahkan ke Komnas HAM untuk menyelidikinya," ujar Rory.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.