"Itu kan hasil analisa bahwa Fahmi tersangka, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka, itu dua hal yang beda loh. Saya yakin betul, karena kalau tersangka minimal ada dua alat bukti," ujar Ongen di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Senin (16/11/2015).
Ongen bersikukuh pada pendiriannya bahwa Fahmi belum ditetapkan secara resmi menjadi tersangka. Apalagi, sampai saat ini dia belum melihat surat penetapan tersangka anggotanya itu.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan dua anggota DPRD DKI Jakarta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS).
[Baca: Bareskrim Tetapkan Dua Anggota DPRD DKI Tersangka Korupsi UPS]
"Tersangka berinisial FZ dan MF," ujar Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani di Kompleks Mabes Polri, Senin (16/11/2015).
FZ merupakan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura. Sedangkan MF yaitu Muhammad Firmansyah, merupakan mantan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrat.
Keduanya pernah sama-sama menjabat anggota DPRD DKI periode 2009-2014.
Menurut Hadi, dua anggota DPRD ini diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama saat masih menjabat di Komisi E pada tahun anggaran 2014.
Nama keduanya juga sudah disebut dalam dakwaan terhadap Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Pendidikan Jakarta Barat Alex Usman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.