Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik: Konsep Kartu E-Natura Enggak Jelas, Enggak Masuk Otak

Kompas.com - 17/11/2015, 19:08 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik berpendapat, konsep kartu E-Natura yang diwacanakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama belum jelas.

Menurut dia, masih banyak kejanggalan yang ditemukan terkait sistem pemberian bantuan bagi korban bencana melalui uang elektronik tersebut. (Baca: Ahok Harap Penyaluran Bantuan Melalui E-Natura Terealisasi Tahun Ini )

"Itu nanti dibagikannya bagaimana dan kapan? Orang kebanjiran langsung dibagi-bagiin kartu begitu? Kalau korban butuh darurat dan enggak sempat belanja bagaimana? Konsepnya enggak jelas, enggak masuk otak kita," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Senin (17/11/2015).

Taufik pun meminta Ahok (sapaan Basuki) tidak berburuk sangka terhadap masyarakat yang tertimpa bencana.

Apalagi dengan berpikir bahwa masyarakat akan menyalahgunakan bantuan dari pemerintah. Lagipula, lanjut Taufik, Pemerintah Provinsi DKI tidak mengajukan dana untuk kartu E-Natura itu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2016.

"Jadi itu kan baru angan-angan, di anggaran 2016 saya lihat belum ada tuh," ujar Taufik.

Pemprov DKI Jakarta mewacakan sistem E-Natura, atau pemberian bantuan kepada korban bencana melalui uang elektronik.

Kartu E-Natura yang nantinya akan dibagi-bagikan kepada korban banjir tersebut merupakan uang elektronik Brizzi dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Menurut Basuki, penggunaan E-Natura ini memudahkan pihaknya mengawasi penyaluran dana bantuan bencana. (Baca: Ahok Jelaskan Penyaluran Bantuan Melalui Kartu E-Natura)

Pemprov DKI dapat melacak apakah bantuan tersebut sudah diberikan kepada pihak yang tepat atau belum.

"Kalau kamu saya kasih dan saya salah, kartu itu bisa ditarik balik dan saya bisa ancam Anda. Berarti Anda enggak sesuai (terima kartu E-Natura), kenapa lo mau terima? Kartu ini kayak KJP-lah lah dalam seminggu langsung terkoreksi," kata Basuki.

Adapun penyaluran bantuan melalui kartu E-Natura ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2015 tentang Bantuan Sosial bagi Korban Bencana. (Baca: Ada E-Natura, Bantuan Bencana di Jakarta Tak Lagi Disalurkan Secara Tunai)

Berdasarkan Pasal 16 (3), penyediaan bantuan Natura diberikan melalui kartu E-Natura sebagai sarana pengambilan bantuan sosial Natura.

Pergub ini ditetapkan pada 13 Maret 2015 dan diundangkan pada 18 Maret 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com