Menurut dia, masih banyak kejanggalan yang ditemukan terkait sistem pemberian bantuan bagi korban bencana melalui uang elektronik tersebut. (Baca: Ahok Harap Penyaluran Bantuan Melalui E-Natura Terealisasi Tahun Ini )
"Itu nanti dibagikannya bagaimana dan kapan? Orang kebanjiran langsung dibagi-bagiin kartu begitu? Kalau korban butuh darurat dan enggak sempat belanja bagaimana? Konsepnya enggak jelas, enggak masuk otak kita," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Senin (17/11/2015).
Taufik pun meminta Ahok (sapaan Basuki) tidak berburuk sangka terhadap masyarakat yang tertimpa bencana.
Apalagi dengan berpikir bahwa masyarakat akan menyalahgunakan bantuan dari pemerintah. Lagipula, lanjut Taufik, Pemerintah Provinsi DKI tidak mengajukan dana untuk kartu E-Natura itu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2016.
"Jadi itu kan baru angan-angan, di anggaran 2016 saya lihat belum ada tuh," ujar Taufik.
Pemprov DKI Jakarta mewacakan sistem E-Natura, atau pemberian bantuan kepada korban bencana melalui uang elektronik.
Kartu E-Natura yang nantinya akan dibagi-bagikan kepada korban banjir tersebut merupakan uang elektronik Brizzi dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Menurut Basuki, penggunaan E-Natura ini memudahkan pihaknya mengawasi penyaluran dana bantuan bencana. (Baca: Ahok Jelaskan Penyaluran Bantuan Melalui Kartu E-Natura)
Pemprov DKI dapat melacak apakah bantuan tersebut sudah diberikan kepada pihak yang tepat atau belum.
"Kalau kamu saya kasih dan saya salah, kartu itu bisa ditarik balik dan saya bisa ancam Anda. Berarti Anda enggak sesuai (terima kartu E-Natura), kenapa lo mau terima? Kartu ini kayak KJP-lah lah dalam seminggu langsung terkoreksi," kata Basuki.
Adapun penyaluran bantuan melalui kartu E-Natura ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2015 tentang Bantuan Sosial bagi Korban Bencana. (Baca: Ada E-Natura, Bantuan Bencana di Jakarta Tak Lagi Disalurkan Secara Tunai)
Berdasarkan Pasal 16 (3), penyediaan bantuan Natura diberikan melalui kartu E-Natura sebagai sarana pengambilan bantuan sosial Natura.
Pergub ini ditetapkan pada 13 Maret 2015 dan diundangkan pada 18 Maret 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.