JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menagguhkan penahanan Sekretaris Jenderal The Jakmania Febrianto, Kamis (19/11/2015).
Febrianto ditahan sejak satu bulan lalu.
"Penyidik Direktorat Reskrimsus mengabulkan penangguhan penahanan atas nama Febrianto dengan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan permusuhan maupun individu atau kelompok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Polisi mempertimbangkan beberapa hal untuk menangguhkan penahan Febrianto. Salah satunya, kooperatif saat dilakukan pemanggilan oleh polisi. (Baca: Jadi Tersangka, Koorwil The Jakmania Kemayoran Tidak Ditahan)
"Pertimbangannya ada jaminan beberapa orang bahwa tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan kooperatif apabila dipanggil," kata Iqbal.
Sebelumnya, Sekjen The Jakmania Febrianto ditetapkan sebagai tersangka provokasi kericuhan pada final Piala Presiden 2015 di Jakarta, Minggu (18/10/2015) kemarin.
Febrianto dianggap menghasut yang mengakibatkan tindakan kericuhan di beberapa tempat di Jakarta. Selain Febrianto, polisi juga menetapkan Koordinator Wilayah (Korwil) The Jakmania Kemayoran, D, menjadi tersangka. D tidak ditahan. (Baca: Polisi Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Sekjen The Jakmania)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.