Ada yang digunakan untuk membeli barang hingga sumbangan untuk salah satu kandidat di Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Selatan. Kini polisi tengah mendalaminya.
"Salah satu tersangka mengaku simpatisan pasangan pilkada di Sumsel. Sebagian uang hasil merampas digunakan untuk pemenangan pasangan tersebut. Tapi, ini baru pengakuan mereka, kami masih harus dalami lagi," tutur Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Hadi di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (21/11/2015).
Di dalam kasus pemerasan ini, delapan tersangka yang telah ditangkap polisi yaitu Novi (35), Yoga (31), Rizky (23), Aji (29), Deni (36), Minggus (51), Boyke (70), dan Sangaji (39). (Baca: Mengaku Dilecehkan, Perempuan Simpanan Ini Jebak Pengusaha Asal Taiwan Rp 10 M )
Masih ada tiga orang tersangka yang buron, yaitu Metrio, Sandra, dan Robert yang adalah Warga Negara Nigeria. (Baca: Gunakan Seragam Dinas, Oknum Imigrasi Ikut Gerebek dan Peras Pengusaha Taiwan )
Polisi juga mendalami kemungkinan para pelaku disangkakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Polisi masih mengumpulkan barang-barang hasil kejahatan lainnya dalam kasus ini. Untuk tersangka, bisa dipertimbangkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk uang hasil kejahatannya. Kami masih mendalami," kata Eko.
Sementara ini, mereka dikenakan dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.