Kendati demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk nikah gratis. (Baca: Menag: Biaya Nikah di Luar KUA Rp 600.000, Upah Penghulu Berbeda-beda)
Menurut petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, nikah gratis hanya bisa dilakukan di KUA pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat.
"Kalau nikah gratis, cuma bisa nikah di KUA setiap Senin sampai Jumat, cuma pas jam kerja," kata petugas KUA Kalideres, Rohimin, Kamis (17/12/2015).
Di luar hari itu, yakni Sabtu atau Minggu, pasangan akan dikenakan biaya administrasi Rp 600.000. Demikian juga jika pernikahan digelar di luar kantor KUA.
Menurut Rohimin, biaya Rp 600.000 yang dikenakan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang biaya pelaksanaan nikah dan rujuk yang dilaksanakan di luar KUA kecamatan.
Biaya Rp 600.000 itu harus disetorkan ke bank yang ditentukan, kemudian bukti transfernya harus diserahkan ke petugas KUA untuk diproses. (Baca: Menteri Agama Sebut Para Penghulu Belum Bebas Gratifikasi)
"Jadi memang dari sananya, Mas, biaya itu. Kalau mau gratis, cuma bisa pas jam kerja dan di hari kerja," tutur Rohimin.
Selain itu, calon mempelai wajib memenuhi persyaratan nikah dengan melengkapi sejumlah dokumen seperti pas foto ukuran 2x3 empat lembar, 3x4 satu lembar, dan 4x6 satu lembar dengan latar belakang biru.
Syarat lainnya, foto kopi KTP calon mempelai dua lembar, foto kopi kartu keluarga calon mempelai dua lembar, dan foto kopi KTP orangtua calon mempelai masing-masing satu lembar.
Kemudian, calon mempelai wajib menyertakan surat pengantar dari ketua RT, surat pernyataan belum pernah menikah bermaterai Rp 6.000, dan disaksikan oleh ketua RT sebanyak dua lembar.
Setelah persyaratan dari ketua RT rampung, calon mempelai perlu meminta surat keterangan nikah dari kelurahan atau N1, surat keterangan asal-usul dari kelurahan atau N2, persetujuan kedua calon mempelai atau N3, dan surat keterangan tentang orangtua dari kelurahan, yaitu N4.
Terkait layanan nikah di KUA, Kementerian Agama membuka kesempatan bagi warga untuk melapor jika menemukan praktik gratifikasi. (Baca: Penghulu yang Terima Upah Terancam Pidana Gratifikasi)
Laporan tersebut bisa disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama melalui http://itjen.kemenag.go.id/dumas/form.