Beberapa waktu lalu, sebuah metromini menerobos pelintasan kereta api hingga tertabrak KRL commuter line di Tubagus Angke, Jakarta Barat. Dalam peristiwa ini, sebanyak 18 orang, termasuk sopir dan kernet, tewas.
Pada Rabu (16/12/2015), sebuah metromini yang dikemudikan dengan ugal-ugalan menabrak seorang ibu dan anaknya yang sedang menunggu angkot di Jalan Aries Permai, Meruya Utara, Jakarta Barat.
Sang anak, yang berusia 7 tahun, meninggal, sedangkan ibunya mengalami luka parah.
Berbagai kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa yang disebabkan sikap ceroboh dan ugal-ugalan pengemudi metromini menimbulkan kegeraman berbagai kalangan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan akan menggugat pemilik metromini yang disambar KRL di Tubagus Angke untuk memberi efek jera.
"Dalam Undang-Undang Transportasi, kami bisa gugat pemilik dari bus yang kecelakaan. Kami gugat metromini biar kapok," kata Basuki di Balai Kota, Senin (7/12/2015).
Basuki kembali melontarkan komentar keras ketika peristiwa di Meruya Utara terjadi.
"Saya sudah bilang sama mereka (metromini), enggak ada toleransi. Semua metromini tangkap, habisin saja," kata Basuki di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Andri Yansyah juga langsung mencabut izin bus metromini B92 (Ciledug-Grogol) yang terlibat kecelakaan di Meruya Utara.
"Kami tindak tegas, apa pun bentuk kesalahan yang dilakukan operator, kami langsung cabut trayeknya," kata Andri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Menurut Andri, meski sesuai peraturan, pencabutan izin baru bisa dilakukan jika sopir yang bersalah divonis di persidangan, tetapi untuk kasus ini, pencabutan izin dapat langsung dilakukan.
Keputusan pencabutan izin langsung dilakukan karena sudah terjadi kecelakaan yang mengakibatkan orang meninggal.
Pengelolaan metromini sebagai salah satu operator bus sedang di Jakarta harus mendapat perhatian lebih.