JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi mengatakan sudah sejak awal Komisi D mengingatkan Dinas Kebersihan DKI agar tidak gegabah dalam membuat keputusan.
Termasuk keputusan untuk melakukan swakelola terhadap TPST (tempat pengelolaan sampah terpadu) Bantargebang.
"Jangan dikasih SP I lalu SP II, pengelola tetap tidak bisa menyelesaikan kewajiban, eh sekarang SP III malah engga jadi. Itu namanya menurut saya, enggak konsisten," ujar Sanusi di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Senin (4/1/2016).
Dengan ditundanya penurunan SP III ini, Sanusi meminta Dinas Kebersihan tegas dalam menentukan langkah selanjutnya. Dikatakan Sanusi, apakah ini berarti pengambilalihan TPST Bantargebang batal dilakukan atau hanya ditunda saja.
Sanusi secara pribadi berpendapat seharusnya Dinas Kebersihan melakukan negosiasi kembali dengan PT Godang Tua Jaya terkait kewajiban mereka yang belum terpenuhi. Jika dinilai ada wanprestasi, maka PT Godang Tua Jaya sebaiknya diberi batas waktu yang realistis untuk memperbaiki.
"Jangan malu-malu buat negosiasi karena ini kepentingan publik," ujar Sanusi. (Baca: Dinas Kebersihan DKI Keluarkan SP 2 untuk PT Godang Tua Jaya )
Sanusi juga menilai Dinas Kebersihan plin-plan karena memutuskan menunda penurunan SPIII. Sebab, seharusnya konsekuensi penurunan SP III yaitu pemutusan kontrak, sudah dipikirkan sejak SP I pertama diberikan.
Sehingga, audit independen yang ingin mereka lakukan saat ini sudah dilaksanakan sebelum penurunan SP I.
"Nah makanya ini yang saya bilang sama Pemprov DKI, dia jangan main-main, harus berpikir panjang kalau mengeluarkan sebuah kebijakan," ujar dia. (Baca: Masih Ada "Tipping Fee" Rp 400 M untuk Pengelola TPST Bantargebang)
Sebelumnya, rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil alih pengelolaan TPST Bantargebang dari PT Godang Tua Jaya dipastikan tertunda.
Pemutusan kontrak terhadap PT GTJ yang semula direncanakan pada 10 Januari 2016 dipastikan tidak terlaksana. Pemprov DKI berencana melayangkan SP III apabila sampai 10 Januari 2016, PT GTJ tidak dapat melaksanakan kewajibannnya.
SP III merupakan surat pemberitahuan pemutusan kontrak dan pengambil alihan TPST Bantargebang. Saat ini, Pemprov DKI sudah melayangkan SP I dan SP II ke PT GTJ. (Baca: Wali Kota Bekasi Dukung jika Ahok Putus Kontrak PT Godang Tua Jaya)
Surat peringatan tersebut berisi permintaan agar PT GTJ memenuhi kewajibannya, yakni membangun fasilitas teknologi pengelolaan sampah dengan gasifikasi, landfill, dan anaerobic digestion.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.