Yudi mengatakan, Jessica resmi ditahan sejak Sabtu malam.
Jessica telah dibawa ke ruang tahanan oleh penyidik, di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, pada Sabtu sekitar pukul 22.15 WIB.
Nampak Jessica ditemani seorang wanita, dan mendapat kawalan ketat penyidik.
Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan menahan Jessica Kumala Wongso (27) yang ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya menyatakan penahanan dilakukan pada tanggal 30 Januari 2016 pukul 22.30 WIB.
"Penahanan untuk 20 hari. Nanti apabila penyidikan memerlukan proses lanjutan, kami akan minta perpanjangan penahanan kembali dari jaksa penuntut umum," ujar Krishna.