"Biasanya kalau di APBD-P enggak ada yang dadakan seperti itu. Biasanya sifatnya hanya penebalan atau pengurangan saja," ujar Ahok di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (4/2/2016).
Ahok menegaskan pengadaan UPS merupakan nomenklatur baru. Biasanya, dalam APBD-P tidak ada penambahan nomenklatur baru.
Anggaran yang dibuat hanya seputar penambahan anggaran di nomenklatur tertentu saja.
Hakim juga bertanya kepada Ahok tentang mekanisme masuknya pokok pikiran (pokir) dalam APBD. Hakim bertanya apakah lazim kalau pokir dimasukan begitu saja oleh anggota Dewan.
"Tidak lazim Pak. Sebenarnya pokir itu harus diserahkan dalam paripurna. Jadi misalnya saya reses, lapor ke pimpinan, hasilnya diserahkan resmi ke eksekutif pada paripurna," ujar Ahok.
Dengan demikian, pokir yang masuk dalam APBD harus sesuai dengan yang diparipurnakan.
Ahok juga mengatakan pokir biasanya dimasukkan sejak anggaran masih dalam bentuk KUA-PPAS. Sehingga, KUA-PPAS menjadi tolak ukur pembuatan anggaran dalam APBD-P.
"Dan UPS itu tidak ada dalam KUA-PPAS. Kalau enggak ada di KUA-PPAS, enggak bisa," ujar Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.