"Sekarang kita fokus ke pokok perkaranya, praperadilan cuma proses," kata kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, seusai pembacaan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016) pagi.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal I Wayan Merta memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan Jessica.
Dalam poin permohonan, Jessica meminta, penahanan dan pencekalannya, dinyatakan tidak sah. (Baca:: Permohonan Jessica Ditolak Hakim).
Namun, dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, maka proses hukum Jessica berjalan seperti sedia kala.
Jessica kini masih mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka.
Sementara itu, tim Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas perkara dugaan pembunuhan Mirna untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Polda Metro Jaya.
Kejati DKI Jakarta memberi waktu 14 hari kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi kekurangan dari berkas perkara Mirna, terhitung sejak 25 Februari 2016. (Baca: Gugatan Jessica Ditolak, Ini Kata Polisi ).
Setelah penyidik melengkapi, berkas perkara akan kembali dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta, hingga jaksa menyatakan berkas tersebut siap untuk disidangkan atau P21.
"Kami tunggu sampai P21. Di pengadilan nanti, semuanya akan terang benderang," tutur kuasa hukum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Aminullah, secara terpisah.