Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alex Usman Sebut UPS Jalan Keluar bagi Sekolah untuk Tingkatkan Daya Listrik

Kompas.com - 04/03/2016, 08:36 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus uninterruptible power supply (UPS) Alex Usman mengatakan, sebenarnya UPS ini diperlukan bagi sekolah-sekolah di Jakarta.

Dia menjawab pernyataan jaksa yang mengatakan bahwa pengadaan UPS untuk sejumlah sekolah menengah di lingkungan Sudin Dikmen Jakarta Barat tidak direncanakan sesuai kebutuhan riil sekolah.

Menurut jaksa, hal yang dibutuhkan sebenarnya adalah perbaikan jaringan listrik dan penambahan daya listrik, bukan UPS.

Sementara itu, menurut Alex, UPS bisa menjadi jalan keluar bagi sekolah yang membutuhkan peningkatan daya listrik

"Kan UPS yang saya minta ini menambah daya, berbeda ya. Jadi ada dua fungsi, ada yang bisa membackup dan ada yang bisa menambah daya. Maka dari itu saya meminta membuatkan rumahnya, membuatkan jaringan tersendiri, tidak menggunakan existing jaringan di PLN supaya fungsinya untuk menambah daya," ujar Alex usai mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jaan Bungur Besar Raya, Kamis (3/3/2016).

"Kekuatannya itu 120 KVA, 120 ribu watt, dia bisa mengcover kebutuhan satu gedung," sambung dia. (Baca: Alex Usman Tidak Disuruh Kembalikan Kerugian Negara).

Pengadaan UPS dinilainya lebih baik daripada harus mengurus penambahan daya listrik ke PLN.

"Sekolah itu kesulitan, kalau Anda melihat sekolah di Jakbar itu kesulitan dan mengurus menambah daya listrik itu sangat sulit," ujar Alex.

Selain itu, dia mengaku tidak pernah mengusulkan pengadaan UPS untuk masuk dalam APBD-P 2014.

Dia mengatakan awalnya dia ingin pengadaan itu masuk pada APBD tahun 2015, atau di tahun berikutnya.

Karena tahu bahwa sahabatnya yang juga anggota DPRD DKI, Fahmi Zulfikar, kembali terpilih menjadi anggota legislatif saat itu, Alex pun mengaku mengadakan pertemuan dengan Fahmi.

"Ya memang tugas saya sebagai kepala Seksi untuk membuat perencanaan untuk 2015. Nah kebetulan saya tahu saudara Fahmi kan terpilih lagi untuk 2015, jadi kami mengusulkan ini dan jadi atensi ke DPRD karena ini merupakan kebutuhan," ujar Alex.

Dia tidak tahu bagaimana akhirnya pengadaan UPS bisa masuk dalam APBBD-P 2014.

Dalam kasus UPS, Alex dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dia jalankan.

Jaksa menilai Alex terbukti berperan dalam korupsi pengadaan UPS. (Baca: Ini Satu Hal yang Memberatkan Tuntutan Alex Usman )/

Saat pengadaan UPS dilakukan, Alex bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Jaksa menilai Alex terbukti memperkaya diri, orang lain, serta korporasi dalam proyek pengadaan UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian Rp 81,4 miliar. (Baca: Dengan Mata Berkaca-kaca, Alex Usman Doakan PNS Lain Tak Bernasib seperti Dirinya).


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Janggal dengan Kematian Anaknya di Dalam Toren, Ibu Korban: Ada Bekas Cekikan

Janggal dengan Kematian Anaknya di Dalam Toren, Ibu Korban: Ada Bekas Cekikan

Megapolitan
Pemalsu Dokumen yang Ditangkap Polsek Setiabudi Pernah Jadi Calo SIM

Pemalsu Dokumen yang Ditangkap Polsek Setiabudi Pernah Jadi Calo SIM

Megapolitan
2 Sebelum Ditemukan Tewas di Toren, Korban Sempat Pamit ke Ibunya

2 Sebelum Ditemukan Tewas di Toren, Korban Sempat Pamit ke Ibunya

Megapolitan
Kadernya Hadiri Rakorcab Gerindra meski Beda Koalisi, Golkar Depok: Silaturahim Politik Saja

Kadernya Hadiri Rakorcab Gerindra meski Beda Koalisi, Golkar Depok: Silaturahim Politik Saja

Megapolitan
Ulah Bejat Bujang Lapuk di Bogor, Cabuli 11 Anak di Bawah Umur gara-gara Hasrat Seksual Tak Tersalurkan

Ulah Bejat Bujang Lapuk di Bogor, Cabuli 11 Anak di Bawah Umur gara-gara Hasrat Seksual Tak Tersalurkan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Megapolitan
Tersangka Pemalsu KTP dan Ijazah Raup Keuntungan Rp 30 Juta Per Bulan

Tersangka Pemalsu KTP dan Ijazah Raup Keuntungan Rp 30 Juta Per Bulan

Megapolitan
Besok, Siswi SLB di Kalideres yang Jadi Korban Pemerkosaan Bakal Lapor Polisi

Besok, Siswi SLB di Kalideres yang Jadi Korban Pemerkosaan Bakal Lapor Polisi

Megapolitan
Pelaku Pencabulan 11 Anak di Bogor Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku Pencabulan 11 Anak di Bogor Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pemberian Pangkat Bintang Empat Prabowo ke PTUN

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pemberian Pangkat Bintang Empat Prabowo ke PTUN

Megapolitan
Polsek Setiabudi: Pemalsu KTP dan SIM Cari Pembeli lewat FB

Polsek Setiabudi: Pemalsu KTP dan SIM Cari Pembeli lewat FB

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pemalsu Dokumen KTP, SIM, dan Buku Nikah

Polisi Tangkap 2 Pemalsu Dokumen KTP, SIM, dan Buku Nikah

Megapolitan
Kagetnya Warga di Pondok Aren: Cium Air Rumah Bau Bangkai, Ternyata Ada Mayat Membusuk di Dalam Toren

Kagetnya Warga di Pondok Aren: Cium Air Rumah Bau Bangkai, Ternyata Ada Mayat Membusuk di Dalam Toren

Megapolitan
Hasrat Seksual Tak Tersalurkan, Pria Paruh Baya Cabuli Anak di Bawah Umur di Bogor

Hasrat Seksual Tak Tersalurkan, Pria Paruh Baya Cabuli Anak di Bawah Umur di Bogor

Megapolitan
Bawaslu Jakarta Minta Warga Lapor jika Temukan Tindak Pidana Saat Pilkada 2024

Bawaslu Jakarta Minta Warga Lapor jika Temukan Tindak Pidana Saat Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com