Menurut dia, penyidik pasti sudah memiliki bukti cukup terkait penetapan tersangka Harry Lo. Namun, sebagai distributor UPS, Alex mengatakan, Harry Lo memang harus mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai porsi kesalahannya.
"Itu urusan penyidiklah, tapi yang jelas dia sebagai salah satu distributor tentunya ada hal yang harus dia pertanggungjawabkan," ujar Alex di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (1/3/2016).
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan Harry Lo sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan UPS. Penetapan Harry Lo sebagai tersangka dilakukan pada 5 Februari 2016.
Perusahaan yang dipimpin Harry Lo adalah vendor pengadaan UPS di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat pada tahun anggaran 2013-2014.
Menurut Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri Kombes Erwanto, penyidik memiliki cukup bukti bahwa Harry Lo bekerja sama dengan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Menengah Jakarta Pusat dan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Firmansyah untuk melakukan korupsi dalam pengadaan UPS.
Dengan ditetapkannya Harry Lo sebagai tersangka, jumlah total tersangka dalam perkara ini ialah lima orang. Adapun baru satu orang tersangka, yakni Alex Usman, yang berkas perkaranya sudah masuk ke pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.