JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) yang seharusnya kembali digelar hari ini ditunda.
Alasannya, terdakwa kasus UPS, Alex Usman, berhalangan mengikuti sidang karena sakit.
"Sepertinya ditunda karena Pak Alex sakit," ujar pengacara Alex, Radhie, kepada Kompas.com, Kamis (11/2/2016).
Kabar ini sudah terdengar sejak siang. Namun, Radhie masih menunggu perkembangan lebih lanjut berdasarkan hasil koordinasi dengan jaksa.
Akhirnya, sore ini dipastikan bahwa sidang lanjutan Alex Usman tidak digelar hari ini dan dilanjutkan pekan depan. (Baca: Di Sidang Kasus UPS, Fahmi Zulfikar Akui Sering Bertemu Alex Usman)
Seharusnya, agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi ahli. Para saksi ahli ini sebenarnya sudah diagendakan pada sidang pekan lalu, bersamaan dengan hari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberikan kesaksiannya. Namun, karena keterbatasan waktu, tidak semua keterangan saksi ahli bisa didengarkan hakim, pekan lalu.
Saksi ahli dalam kasus ini adalah Dedet Candra Riawan, Agustina Arumsari, Totok Prihantoro, dan Harto Trimadi. Adapun Dedet Candra Riawan merupakan ahli teknologi daya. Ia dipanggil untuk memberikan keterangan terkait spesifikasi teknis unit UPS.
Kemudian, Agustina Arumsari adalah PNS BPKP DKI Jakarta yang akan memberi keterangan terkait proses perencanaan, penganggaran, pra-lelang, lelang, pelaksanaan, proses pembayaran, dan proses perhitungan kerugian negara terkait proyek UPS.
Saksi ketiga, Totok Prihantoro, merupakan PNS dari BPKP Pusat. Totok akan diminta menjelaskan uji forensik catatan keuangan, dokumen perusahaan pemenang lelang, dan database keuangan.
Saksi keempat, Harto Trimadi, adalah PNS DKI yang akan diminta menjelaskan tentang organisasi pengadaan barang dan jasa. Misalnya, tugas-tugas Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Panitia Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (PPHP), serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS). (Baca: Alex Usman: Saya Bukan Level Penentu Pengadaan UPS)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.