Kapolsek Penjaringan AKBP Ruddi Setiawan mengatakan, kedua pelaku, yakni AL (27) dan AS (28), diduga mencuri sarang walet milik majikannya.
Pencurian ini terjadi pada Kamis (3/3/2016) pukul 07.00 WIB. "Pelaku pencurian ini masuk dengan cara membuka kunci gembok ruko. Mereka telah mempersiapkan kunci ruko yang telah diduplikat," ucap Ruddi di halaman Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (7/3/2016).
Menurut dia, pelaku baru bekerja kepada majikannya itu dalam hitungan bulan.
Dari hasil penyelidikan pada Sabtu (5/3/2016) di Ruko Kapuk Muara Indah Blok D Nomor 36, kedua pelaku berhasil ditangkap di Jalan Kampung Gusti, Penjaringan, Jakarta Utara.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sebuah kotak plastik hijau, tiga tas koper coklat, dan sarang burung walet seberat 17 kilogram.
"Kami juga mendapatkan uang sebanyak Rp 3,9 juta yang merupakan hasil penjualan satu kilo sarang burung walet yang terdahulu," kata Ruddi.
Ia menambahkan, jika dijual, 17 kilogram sarang burung walet dari tangan pelaku itu berharga lebih dari Rp 100 juta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.