Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kalijodo Kritik Rencana Pembangunan Lapangan Futsal

Kompas.com - 10/03/2016, 18:21 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Warga Kalijodo mempertanyakan rencana Pemprov DKI Jakarta yang berniat membangun lapangan futsal di lahan bekas tempat tinggal mereka.

Hal ini disampaikan salah warga Kalijodo, Leonard Eka Wahyu, di sela-sela pemeriksaan berkas gugatan warga Kalijodo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurut dia, pembangunan lapangan futsal tidak sesuai dengan pernyataan Pemprov DKI Jakarta yang menggusur bangunan di Kalijodo untuk membangun ruang terbuka hijau (RTH).

Dia menilai, lapangan futsal berbeda dengan RTH. (Baca: Nasdem: Penertiban Kalijodo Itu Prestasi, Kok Ahok Malah Dipanggil?)

"Ketika awal dengan dalil RTH tetap, kemudian sekarang plang yang dipasang itu untuk futsal, bahwasanya futsal berarti 'betonisasi' di situ, enggak ada ruang terbuka hijaunya kan," kata Leonard, Kamis (10/3/2016).

Leonard juga mempertanyakan rencana Pemprov DKI Jakarta menggandeng pengembang dalam membangun RTH.

"Juga nanti ketika pelimpahannya dilakukan oleh pengembang, apakah Pemprov (DKI) bekerja untuk pengembang, itu pertanyaan dasarnya," sambung dia.

Senada dengan Leonard, pengacara warga Kalijodo, Razman, juga menyinggung rencana pembangunan lapangan futsal di kawasan itu.

Menurut dia, pembangunan lapangan futsal sama dengan meniadakan RTH.

"Jadi kan aneh juga. Kalau memang ruang terbuka hijau ini luas misalnya 5 hektar, lalu ada (lapangan) futsal ada lapangan jogging, itu wajar. Akan tetapi, kalau cuma 1,4 hektar kemudian ada (lapangan) futsal, mana ruang terbuka hijaunya gitu, loh? Jadi, ini kawan, logikanya kebalik-balik," ujar Razman.

Diketahui, Pemprov DKI memang berencana mengganti lahan yang digusur dengan RTH.

Pemprov DKI berencana membangun ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) dan juga lapangan futsal di bekas gusuran Kalijodo. (Baca: "Pemprov DKI Tak Gunakan Pendekatan HAM, tetapi Justru Militeristik dalam Gusur Kalijodo")

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) pada Bab III mengenai Pembentukan dan Jenis RTHKP, Pasal 6, lapangan olahraga termasuk jenis RTHKP.

Selain itu, menurut Bab II mengenai Tujuan, Fungsi, dan Manfaat, salah satu manfaat RTHKP adalah menjadi sarana rekreasi aktif dan pasif serta interaksi sosial.

Masih berdasarkan Permendagri tersebut, di dalam Bab I mengenai Ketentuan Umum, Pasal 1 nomor 7, disebutkan bahwa yang dmaksud rekreasi aktif adalah bentuk pengisian waktu senggang yang didominasi kegiatan fisik dan partisipasi langsung dalam kegiatan tersebut, seperti olahraga dan bentuk-bentuk permainan lain yang banyak memerlukan pergerakan fisik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com