JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut pentingnya seorang pejabat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengklaim jika kebijakan mengenai LHKPN telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari pejabat eselon IV atau setingkat Lurah.
"Setelah mereka diangkat (jadi pejabat), ada waktu tiga bulan (melapor LHKPN)," kata Basuki, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Basuki menyebut LHKPN agar dirinya dapat memantau harta kekayaan yang dimiliki pejabat Pemprov DKI Jakarta. Ia dapat membandingkan besaran penerimaan yang didapat dengan harta kekayaan pejabat.
"Ini (LHKPN) penting, supaya waktu kecatat (harta kekayaan), saya bisa monitor pejabat itu jujur atau tidak jujur," kata Basuki.
"Tiba-tiba ada laporan si pejabat A naik mobil Lamborghini atau benar enggak camat bisa punya Fortuner? Kalau anak istrinya naik mobil mewah dan masukin fotonya di Facebook, bisa saya lacak," kata Basuki.
Basuki mengaku rutin melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah resmi menjabat sebagai gubernur, Basuki memperbarui laporan harta kekayaannya pada 21 November 2014.
Berdasarkan data yang diakses dari situs acch.kpk.go.id, total harta kekayaan Basuki yang dilaporkan ke KPK sebesar Rp 21.302.079.561 dan 3.749 dollar AS.
Basuki juga ada piutang berbentuk pinjaman uang sebesar Rp 67.008.321.
"Kalau saya sih laporan LHKPN rutin," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.