JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan tak bersedia memblokir aplikasi yang digunakan Uber dan GrabCar. Karena, layanan transportasi yang menggunakan kedua aplikasi itu sangat dibutuhkan masyarakat.
Menkominfo Rudiantara mengatakan, banyak masyarakat menggunakan aplikasi tersebut walaupun layanan transportasi yang menggunakan kedua aplikasi itu dianggap melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kita tidak bisa mengatakan diblok atau tidak diblok mengenai aplikasi onlinenya. Karena ada Undang-undang. Faktanya ada aspirasi dari masyarakat sebagai pengguna jasa yang ingin adanya layanan transportasi umum yang lebih nyaman dan biayanya terjangkau," kata di kantornya, Selasa (15/3/2016).
Meski tidak akan memblokir aplikasi Uber dan GrabCar, Rudi menyebut baik Uber maupun Grab sudah berusaha memenuhi aspek legalitasnya. Karena saat ini keduanya diketahui sudah mengajukan izin pendirian koperasi untuk mewadahi para sopir.
"Intinya mereka sudah memproses perizinan. Dari segi teknis ada beberapa proses yang sedang dilaksanakan. Sehingga diharapkan semua bisa terakomodasi," ujar Rudi.
Layanan transportasi yang berbasis aplikasi Uber dan GrabCar sudah sering dikeluhkan perusahaan-perusahaan taksi. Penyebabnya, karena kendaraan yang digunakan Uber dan GrabCar menggunakan mobil pribadi sehingga tidak terbebani pajak angkutan umum.
Bagi perusahaan taksi, hal ini merugikan mereka yang mengurus berbagai perizinan dan membayar sejumlah pajak serta retrebusi pada pemerintah.
Puncaknya, pada Senin (14/3/2016) kemarin, ribuan sopir taksi berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Balai Kota DKI Jakarta, dan Kantor Kemenkominfo. Mereka mendesak agar pemerintah menindak Uber dan Grab.
Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menilai penindakan terhadap Uber dan Grab bisa dilakukan jika aplikasinya diblokir oleh Kemenkominfo. Karena itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melayangkan surat rekomendasi pemblokiran ke Kemenkominfo pada Senin kemarin.