Sebelumnya, mereka juga mendapat BPJS Kesehatan. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, para pekerja kontrak ini akan didaftarkan sebagai peserta program pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Pekerja kontrak yang mendapat BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya pekerja penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU), pekerja harian lepas (PHL), dan pekerja kontrak dengan waktu tertentu (PKWT).
"Jadi beberapa hari lalu itu, saya jalan di lingkungan DKI sering melihat saudara-saudara pekerja yang bekerja baju kuning itu di dalam gorong-gorong dan (petugas) di pinggir jalan membersihkan sampah. Kalau mereka kecelakaan siapa yang mengurus?" kata Agus saat penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan BPJS Ketenagakerjaan, di Balai Kota, Rabu (16/3/2016).
Nota kesepahaman ini sekaligus menandakan terjalinnya kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dan BPKS dalam memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada para pekerja kontrak.
Ada 250.000 pekerja dari 300 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang didaftarkan mendapat BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka akan mendapat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian mulai Maret ini.
Selain itu, ratusan ribu pekerja kontrak itu akan mendapat jaminan hari tua.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa fasilitas BPJS Ketenagakerjaan ini sepenuhnya akan ditanggung oleh APBD DKI.
Dengan demikian, menurut dia, gaji yang didapat para pekerja kontrak tidak dipotong.
"Premi BPJS ini kan uang orang yang masih sehat membantu yang sudah meninggal. Kalau pensiun kan, uang orang yang meninggal bantu orang yang masih hidup," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.