Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatalan Perda Zonasi Berimbas ke Perda Tata Ruang Pantura

Kompas.com - 17/03/2016, 17:39 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatalan pengesahan peraturan daerah (Perda) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil disebut akan berdampak terhadap pembatalan satu Perda lainnya, yakni Perda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta.

Perda ini mengatur mengenai peruntukkan lahan di 17 pulau buatan yang ada di proyek reklamasi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana setelah pembatalan pengesahan Perda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akibat tak kuorumnya anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD DKI, Kamis (17/3/2016).

"Sesuai peraturan, pengesahan Perda Tata Ruang Pantura setelah Zonasi," kata Triwisaksana.

Meski dua Perda yang berbeda, Perda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta memiliki hubungan satu sama lain.

Karena pemetaan wilayah perairan yang diatur di Perda zonasi akan berpengaruh terhadap peruntukkan 17 pulau buatan di proyek reklamasi.

"Jadi kalau ini (zonasi) tidak disahkan, (tata ruang pantura) juga tidak bisa disahkan," ujar dia.

Seperti diberitakan, jumlah anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna pengesahan Perda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil hanya 50 orang. Jumlah keseluruhan anggota DPRD DKI periode 2014-2019 diketahui mencapai 106 anggota.

Sesuai tata tertib di DPRD DKI, rapat paripurna untuk pengambilan keputusan harus dihadiri minimal 2/3 anggota atau setara dengan 70 anggota Dewan. Dibatalkannya rapat paripurna pengesahan Perda tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akibat jumlah anggota Dewan yang tak kuorum sudah yang ketiga kalinya terjadi.

Dengan demikian, rapat paripurna pengesahan lanjutan harus menunggu rapat di Badan Musyawarah terlebih dahulu. Perda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil wilayah perairan Jakarta menjadi zona-zona yang berbeda.

Bila disahkan, maka perairan Jakarta akan  dibagi empat, masing-masing untuk kawasan pelayaran, budidaya, wilayah peruntukan umum, dan konservasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com