Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Produsen Rokok soal Larangan Penjualan Rokok Terang-terangan di Jakarta

Kompas.com - 18/03/2016, 13:53 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menolak disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok oleh DPRD DKI Jakarta.

Mereka menilai peraturan tersebut melanggar hak produsen untuk mempromosikan produknya.

Jika peraturan itu disahkan, maka penjualan produk rokok di Ibu Kota tidak boleh lagi ditampilkan secara terang-terangan. (Baca: Larangan Penjualan Rokok secara Terang-terangan di Jakarta Akan Segera Disahkan).

Tidak hanya dari segi bentuk, larangan ini juga berlaku untuk merek ataupun logo.

“Pasal ini menghilangkan hak produsen untuk mengkomunikasikan produknya kepada konsumen,” Ketua Harian Gaprindo Muhaimin Moeftie lewat keterangan tertulisnya, Jumat (18/3/2016).

Menurut Moeftie, larangan untuk memperlihatkan jenis, merek, warna, logo, dan wujud rokok itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Menurut dia, Peraturan Pemerintah itu tidak melarang pedagang untuk menampilkan kemasan rokok. 

Selain itu, Moeftie menilai Kawasan tanpa Rokok bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa konsumen memiliki hak atas informasi mengenai produk barang atau jasa yang hendak mereka beli.

“Secara hukum, peraturan di tingkat nasional menjadi acuan bagi peraturan daerah dan peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang hierarkinya lebih tinggi," ujar dia.

DPRD DKI Jakarta berencana mengesahkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok pada Senin (21/3/2016).

Saat ini, draf raperda tersebut sudah diserahkan DPRD kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk dipelajari.

Penyerahannya dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada pekan lalu.

Dalam rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Basuki Tjahaja Purnama itu, Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta menyatakan bahwa Raperda Kawasan Tanpa Rokok tidak melarang orang untuk merokok.

Raperda ini bertujuan untuk mengatur kegiatan merokok dengan harapan melindungi perokok pasif dan mencegah munculnya perokok pemula. (Baca juga: Remaja Jadi Target Pasar Industri Rokok di Indonesia).

"Nantinya, penjualan rokok cukup dilakukan dengan cara memasang tanda bertuliskan 'di sini tersedia rokok'," kata Balegda lewat pidato yang disampaikan anggotanya, Dwi Rio Sambodo, Jumat (11/3/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com