JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka terkait aksi unjuk rasa para sopir taksi yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkatan Darat (PPAD) yang diwarnai kericuhan, Selasa (22/3/2016) kemarin.
Satu orang tersangka ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya. Empat lainnya ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara terkait aksi unjuk rasa itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan provokasi dan melakukan tindakan anarkistis saat aksi unjuk rasa kemarin.
"Hari ini kita lakukan gelar perkara. Kami sudah tetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Ia menambahkan, keempat orang tersebut dalah FI alias Gepeng (15 tahun) yang bekerja sebagai pengemudi bajaj, DI alias Andar (23) pengemudi bajaj, MU (55) yang juga pengemudi bajaj, dan YO alias Yosep (43) pengemudi ojek berbasis aplikasi online.
"Mereka diduga melakukan provokasi dan tindakan penyerangan saat demo kemarin," kata Krishna.
Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 63 ayat 1 jo Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 21 KUHP tentang tidak mengikuti perintah petugas.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menangkap pemilik akun Facebook "Feri Yanto Pendekar BlueBird". Akun tersebut dinilai mengandung provokasi untuk berunjuk rasa.
"Satu tersangka sudah ditetapkan oleh Ditkrimsus, kemudian empat orang oleh Ditkrimum. Jadi, totalnya lima tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.