JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektorat Provinsi DKI Jakarta tengah mengusut kasus penjarahan tanah Kelurahan Cempaka Putih Barat, di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Tanah tersebut diduga dijarah oleh mantan Wali Kota, kemudian dijual pihak keluarga.
Pantauan Kompas.com, Senin (4/4/2016), tanah yang terkait kasus tersebut berada di sisi kanan kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat, tepatnya di RT 03 RW 07. Kondisinya berupa lahan kosong, dengan sejumlah pohon dan rerumputan yang tumbuh.
Tanah tersebut sudah dikelilingi tembok permanen, dengan pintu masuk depan berupa pagar. Namun, tembok yang berbatasan langsung dengan kelurahan sudah dibongkar hampir seluruhnya. Pembongkaran ini dilakukan pihak Pemprov DKI, untuk mengambil kembali lahan tersebut.
Di dalam lahan itu kini sudah dipasang plang bertuliskan "Tanah Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta". Di keterangannya peruntukan tanah ini untuk kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat.
Plang ini dipasang oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI. Saat dikonfirmasi, Lurahan Cempaka Putih Barat, Fetaria, membenarkan bahwa tanah di sebelah kanan kantornya, adalah lahan yang kasusnya tengah ditangani Inspektorat DKI.
Tembok yang sebelumnya menutup tanah tersebut memang sengaja dibongkar.
"Pembongkaranya Selasa (29/3/2016) di pimpin Pak Wali Kota, saya yang siapkan PPSU nya," kata Fetaria, saat ditemui terpisah di Kantor Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin siang.
Soal sejarah tanah tersebut, Fetaria yang mengaku menjabat sebagai lurah setempat per Januari 2015 itu tak tahu menahu. Namun, saat ia berkantor di sana, tanah itu sudah kosong dan dibatasi tembok.
"Tanah kosong saja, tidak ada bangunan," ujar Fetaria. (Baca: Sejumlah Pejabat di Jakpus Diduga Terlibat Penjualan Lahan Kelurahan)
Ia enggan menanggapi pernyataan inspektorat di media, bahwa tanah itu diduga diambil mantan Wali Kota Jakarta Pusat, dan dijual oleh istri wali kota.
"No comment, nanti saya salah memberikan statement. Saya hanya menyampaikan yang saya tahu," ujar Fetaria.
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah mengusut keterlibatan sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Pusat yang diduga terlibat dalam penjualan sebagian lahan Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat untuk kepentingan pribadi pada tahun 2014.
Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Merry Erna Hani menuturkan, modus penjualan lahan yang notabene merupakan aset daerah itu dilakukan dengan cara mengecilkan luas lahan kantor kelurahan dari yang seharusnya. Lahan yang dijarah itu kemudian diatasnamakan kepada salah seorang pejabat yang pernah menjadi wali kota Jakarta Pusat.
"Luas lahan seharusnya 2.700 meter persegi. Namun, pada saat kami lakukan pengukuran, ternyata lebih kecil dari itu. Nah, selisihnya itu yang kemudian diakui milik mantan Wali Kota. Orangnya sih udahmeninggal, tetapi istrinya yang jual," kata Merry kepada Kompas.com di Balai Kota, Kamis (31/3/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.