JAKARTA, KOMPAS.com — Inspektorat Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah mengusut keterlibatan sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Pusat yang diduga terlibat dalam penjualan sebagian lahan Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat untuk kepentingan pribadi pada tahun 2014.
Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Merry Erna Hani menuturkan, modus penjualan lahan yang notabene merupakan aset daerah itu dilakukan dengan cara mengecilkan luas lahan kantor kelurahan dari yang seharusnya.
Lahan yang dijarah itu kemudian diatasnamakan kepada salah seorang pejabat yang pernah menjadi wali kota Jakarta Pusat.
"Luas lahan seharusnya 2.700 meter persegi. Namun, pada saat kami lakukan pengukuran, ternyata lebih kecil dari itu. Nah, selisihnya itu yang kemudian diakui milik mantan Wali Kota. Orangnya sih udah meninggal, tetapi istrinya yang jual," kata Merry kepada Kompas.com di Balai Kota, Kamis (31/3/2016).
Merry mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses sanksi untuk para pejabat yang masih aktif. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama diketahui menginginkan agar mereka diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Sekarang (sanksinya) masih diproses," kata Merry. (Baca: Ahok Perdengarkan Rekaman soal Kepala TPU Minta Pungli yang Cukup buat Cicilan Mobil 3 Bulan)
Adanya penjarahan lahan Kantor Kelurahan Cempaka Putih yang kemudian dijual untuk kepentingan pribadi ini kali pertama diungkapkan Ahok, sapaan Basuki, saat rapat dengan para kepala dinas pada Senin (28/3/2016). Dengan nada tinggi, ia menilai tindakan tersebut kurang ajar.
"Ini betul-betul kurang ajar! Menghilangkan tanah terus pakai dana APBD Rp 75 juta buat bikin pagar," kata Ahok, seperti dalam video yang diunggah ke YouTube.
Menurut Ahok, para pejabat yang terlibat saat ini sudah banyak yang tidak lagi bertugas di Jakarta Pusat. Mereka diketahui sudah pindah. Ada yang ke Jakarta Selatan, ada pula yang ke Dinas Kebersihan DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.