JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menepis pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan pembayaran pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras melalui cek, tidak lazim.
Sekretaris Dinas Kesehatan DKI Jakarta Een Heryani mengatakan, pembayaran RS Sumber Waras dilakukan dengan transfer antar rekening di Bank DKI. Cek digunakan sebagai permohonan pindah buku dari rekening Dinas Kesehatan ke rekening RS Sumber Waras.
Dalam cek Bank DKI cabang pembantu Wali Kota Jakarta Pusat bernomor CK 493387, tertulis sejumlah uang sebesar Rp 717.905.072.500,00. Cek itu diserahkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta kepada Bank DKI pada 30 Desember 2014.
"Karena kami enggak ada aturan seperti itu, jumlah dibatasi. Kami ketika berkirim ke pihak lain, tidak dibatasi nilai ceknya, tidak ada Peraturan Gubernur (Pergub) pembatasan nilai," kata Een, saat ditemui wartawan, di kantornya di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Di dalam rekening koran milik Dinas Kesehatan DKI Jakarta terdata pindah buku sebesar Rp 717.905.072.500,00,-
Adapun Pemprov DKI Jakarta membayar sejumlah itu kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) dari total Rp 755 miliar. Hal itu disebabkan karena sudah ada potongan untuk pajak penjualan sebesar Rp 37 miliar.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Harry Azhar mengatakan pembayaran pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta, tidak lazim. "Cek tunai sebesar Rp 755,69 miliar. Namanya cek, ini kertas dibawa-bawa, apa itu lazim? Kenapa tidak ditransfer saja?" kata Harry, saat menghadiri diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.