JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali memeriksa satu orang saksi baru terkait kasus mutilasi Nur Atikah (34), wanita hamil yang dimutilasi oleh kekasihnya Agus alias Kusmayadi (31). Penambahan saksi tersebut guna untuk melengkapi berkas perkara kasus mutilasi itu.
"Saksi bertambah satu. Sampai saat ini sudah 19 saksi," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Irman Sugema di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/4/2016).
Terkait siapa saksi tambahan tersebut, Irman enggan memberitahu identitas saksi tersebut. Ia hanya mengatakan, saksi itu adalah orang terdekat dari tersangka Agus.
"Saksinya dari orang terdekat dengan tersangka (Agus)," ucapnya.
Polisi telah menangkap Agus di Surabaya setelah dinyatakan buron selama tujuh hari.
Adapun Nur ditemukan tewas dengan kondisi dimutilasi di sebuah rumah kontrakan wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Pada Kamis (14/4/2016), tim gabungan menemukan kedua tangan Nur yang dipotong di daerah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Sementara itu, potongan kedua kaki jenazah masih belum ditemukan.
Saat dibunuh, Nur sedang hamil tujuh bulan. Akibat perbuatannya Agus terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.