TANGERANG, KOMPAS.com - Kasus peledakan di Mal Alam Sutera, Tangerang, dengan tersangka Leopard Wisnu Komala mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/4/2016).
Leopard ditangkap pada Oktober 2015, atau tidak lama setelah bom di Mal Alam Sutera kembali meledak pada 28 Oktober 2015.
"Jadwal sidangnya siang ini, nanti kedatangannya akan dikawal oleh Densus 88," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranofa saat dihubungi Kompas.com, Rabu pagi.
(Baca juga: Teroris Mall Alam Sutera Terinspirasi ISIS)
Berkas kasus Leopard dinyatakan telah lengkap (P21) dan siap disidangkan. Polisi sudah lama mengincar dan mengintai Leopard sebelum pria itu ditangkap.
Dari rentang waktu bulan Juli hingga Oktober 2015, Leopard sudah empat kali meletakkan bom di sejumlah sudut Mal Alam Sutera.
Namun, dari empat bom tersebut, baru duayang meledak, yakni pada awal Juli 2015 dan akhir Oktober 2015.
Kepada polisi, Leopard mengaku sengaja meneror Mal Alam Sutera karena didesak masalah ekonomi.
Sebelum melancarkan aksinya, Leopard sempat memeras manajemen mal tersebut dengan meminta 100 bitcoin atau setara dengan Rp 300 juta.
(Baca: Pengebom Mal Alam Sutera Mengincar Uang "Bitcoin”)
Pihak mal hanya memberikan 0,25 bitcoin atau senilai Rp 700.000. Dari sana, Leopard berniat tetap mengebom Mal Alam Sutera.