Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telkom Rugi hingga Rp 15 Miliar dari Pembobolan "Bandwidth"

Kompas.com - 09/05/2016, 18:24 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Vice President Communication PT Telkom Arif Prabowo mengatakan harga yang ditawarkan para pelaku pembobolan kecepatan internet menawarkan harga kepada konsumennya jauh di bawah harga resmi yang sudah ditetapkan oleh perusahaannya.

Ia menjelaskan untuk pake internet Indihome dengan kecepatan sepuluh megabytes per detik para pelaku menawarkan kepada konsumennya seharga paket internet dengan kecepatan dua megabytes saja. Menurut Arif dengan harga yang lebih murah itulah yang membuat para konsumen lebih tertarik kepada jasa para pelaku.

"Mereka menawarkan paket internet 10 mega yang seharusnya berharga Rp 1.000.000 mereka tawarkan Rp 750.000, tentu konsumen tertarik yang lebih murah padahal itu di luar ketentuan," ujar Arif di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/5/2016).

Arif menambahkan, atas hal itulah PT Telkom mengalami kerugian yang cukup besar, sedangkan para konsumen diuntungkan dengan sistem ilegal tersebut. Untuk itu kini pihaknya telah mengembalikan paket internet para pelanggan sesuai dengan paket yang mereka daftarkan pertama kali.

"Pelanggan diuntungkan, paket pelanggan dikembalikan saat dia pertama berlanganan, harusnya 2 mega ya dikembalikan jadi 2 mega lagi," ucapnya.

Akibat ulah para pelaku, Telkom mengalami kerugian kehilangan bandwidth dan akses ilegal atas sistem telkom, estimasi kerugian mencapai sekitar Rp 15 miliar selama kurun waktu enam bulan.

Sebelumnya, polisi telah menangkap Sembilan pelaku pembobolan kecepatan internet Telkom secara ilegal. Para pelaku tersebut diketahui berinisial RH, AK, KA, YP, EJ, AB, AFW, AB dan SPB. Mereka ditangkap di tempat terpisah yaitu antara lain, Tangerang Selatan, Bandung, Tanjung Pinang dan Medan.

Mereka merupakan warga sipil dan karyawan outsourcing PT Telkom Indonesia. Akibat ulahnya pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 30, 32 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam kurungan penjara maksimal selama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com