JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mempersilakan warga Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, yang tinggal di bantaran Sungai Ciliwung menggugat Pemprov DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Silakan saja warga Bukit Duri melakukan gugatan. Kami akan tetap melaksanakan pembongkaran, tetapi menunggu rusun jadi," kata Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi di Gedung Pemkot Jakarta Selatan, Jalan Prapanca Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2016).
Menurut Tri, sudah ada 80 kepala keluarga (KK) yang sudah mendaftarkan diri untuk direlokasi ke Rumah Susun (Rusun) Rawa Bebek, Jakarta Timur.
Menurut dia, walaupun Pemprov digugat di PN Jakarta Pusat, proses sosialisasi terhadap warga Bukit Duri terus dilakukan karena pada bulan Mei 2016 ini Rusun Rawa Bebek sudah rampung dikerjakan.
Setidaknya, ada 400 unit rusun di Rawa Bebek disediakan untuk warga Bukit Duri yang terkena dampak normalisasi Kali Ciliwung.
"Kalau kalah, kita balik gugat karena saat ini ada 400 unit Rusun di Rawa Bebek kita sediakan bagi warga. Di pengadilan namanya kalah dan menang itu hal yang biasa. Namun, kami ingin menaikkan martabat orang," kata Tri.
Setidaknya ada 350 bidang di Jalan Kampung Melayu Kecil RW 09, RW 10, RW 11, RW 12 yang akan terkena dampak normalisasi Kali Ciliwung. Saat ini, beberapa warga sudah ada yang setuju untuk direlokasi.
"Sudah 80 KK yang mendaftar untuk menempati Rusun Rawa Bebek. Sisanya nanti menyusul," tutur dia.
Menurut dia, yang diutamakan dari pembangunan Rusun Rawa Bebek adalah dari kewajiban pengembang Summarecon. Setiap satu unit rusun berisi dua kamar dan berukuran sekitar 6 meter x 6 meter.
"Saya sudah cek rusunnya. Akhir Mei 2016 sudah jadi kok," ujarnya.
Warga warga Bukit Duri telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam bentuk class action pada Rabu (11/5/2016). (Bintang Pradewo)