JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Soemarno mempertegas soal penggunaan meterai dalam formulir dukungan untuk calon perseorangan. Meterai tidak perlu digunakan untuk tiap-tiap formulir, tetapi per kelurahan.
Selain itu, pasangan calon perseorangan juga harus membubuhkan tanda tangan di atas meterai tersebut.
"Jadi, tetap dilengkapi dengan meterai, tetapi per kelurahan. Misalnya, Pak Ahok, dia menyerahkan formulir dukungan dari kelurahan A, itu cukup satu saja meterainya dan tanda tangannya. Isinya bisa ratusan pendukung direkap satu kelurahan itu," ujar Soemarno di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (16/5/2016).
Soemarno mengatakan, sampai saat ini, KPU DKI masih mengacu kepada Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 mengenai pencalonan pilkada. Aturan mengenai meterai juga mengacu kepada peraturan KPU itu. Jika ada revisi, peraturan bisa disesuaikan kembali.
"Mungkin kalau nanti ada revisi di UU Pilkada nanti kita sesuaikan. Karena sementara belum ada, ya kita pakai aturan yang lama," ujar Soemarno.
Terkait hal ini, "Teman Ahok" yang mengumpulkan data KTP untuk mendukung petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun mengaku tidak keberatan.
Artinya, meterai hanya dibubuhkan dalam dokumen B1 KWK atau dokumen kolektif per desa atau kelurahan.
Dengan aturan itu, Teman Ahok hanya perlu mengeluarkan dana sekitar Rp 1.500.000 untuk membubuhkan meterai dalam dokumen B1 KWK semua kelurahan di Jakarta.