KOMPAS.com - Pada awalnya, "Turn Back Crime" adalah slogan Interpol. Dalam situs resmi Interpol dijelaskan, "Turn Back Crime" adalah kampanye di seluruh dunia tentang bahaya kejahatan terorganisasi dan berbagai dampaknya.
Inti kampanye "Turn Back Crime" adalah bagaimana supaya masyarakat aman dari berbagai bentuk kejahatan dan bagaimana individu, korporasi, serta pemerintah bersama-sama melawan kejahatan.
Di Indonesia, kampanye "Turn Back Crime" secara tak sengaja jadi sangat sukses pasca-serangan teroris di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Februari 2016.
Dalam peristiwa yang mendapatkan perhatian luas dari seluruh dunia itu, masyarakat menyaksikan aksi sejumlah polisi ganteng dan gagah yang mengenakan kaus warna biru tua bertuliskan "Turn Back Crime" di layar televisi ataupun foto-foto di koran dan laman berita.
Sejak peristiwa itu, kaus biru tua bertuliskan "Turn Back Crime" makin populer. Kaus itu dipadukan dengan celana kargo dan sepatu kets, jadilah gaya berpakaian yang identik dengan polisi keren.
Mudah diduga, kaus "Turn Back Crime" pun langsung mudah ditemukan dijual di lapak-lapak pedagang kaki lima sampai mal-mal mewah.
Bahkan, Interpol dikabarkan penasaran dengan kesuksesan kampanye "Turn Back Crime" di Indonesia sampai mereka ingin belajar dari Polri.
Polisi gadungan
Mudah diduga pula, makin populernya kaus "Turn Back Crime" belakangan juga dimanfaatkan sebagian orang untuk menjadi polisi gadungan.
Dikutip dari situs Kompas.com, 20 Mei lalu, polisi mengamankan seorang pria yang mengenakan kaus "Turn Back Crime" karena melakukan perusakan metromini di depan Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan.
Ada lagi kasus penipuan dengan korban belasan perempuan di Kalibata, Jakarta Selatan, April lalu.
Mereka tertipu oleh pelaku yang mengaku anggota Polri dan memakai kaus "Turn Back Crime".
Ada lagi sejumlah kejahatan di sejumlah daerah yang pelakunya menyaru sebagai polisi dengan kaus itu.
Popularitas kaus ini pun memancing Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti ikut berkomentar.
Ditemui seusai rapat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5/2016), Badrodin membantah adanya surat edaran Kapolri bahwa masyarakat yang memakai kaus "Turn Back Crime" bisa dijerat pidana.