Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS DKI Tak Yakin Bisa Pulang Pukul 14.00 Saat Ramadhan

Kompas.com - 31/05/2016, 14:27 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan setuju dan tidak merasa keberatan dengan pemberlakuan jam kerja dari pukul 07.00-14.00 selama Ramadhan 2016. Namun, mereka tidak yakin bisa pulang tepat pada pukul 14.00.

Dhini Gilang, salah seorang PNS di Dinas Komunikasi Informasi dan Kehumasan, mengatakan, pekerjaan yang ada di unitnya tak memungkinkan membuatnya bisa pulang tepat pukul 14.00.

"Ada sih yang bisa (pulang pukul 14.00), tetapi di unit saya mungkin susah. Kalau saya mungkin mentok-mentoknya pukul 15.00," kata dia saat ditemui, Selasa (31/5/2016).

Meski demikian, Dhini menyatakan tak mempermasalahkan hal itu. "Enggak ada masalah sih. Kami mendukung, sepakat-sepakat saja (sama aturan yang ada)," ujar dia.

Hal yang sama dilontarkan Fajar Nugrahaeni, salah seorang PNS di Dinas Perhubungan dan Transportasi. Seperti Dhini, Fajar juga menyebut pekerjaan yang ada di instansinya tak memungkinkan membuatnya pulang pada pukul 14.00.

Selama ini, Fajar biasanya lebih banyak pulang kerja jelang petang atau malam hari.

"Kalau di kita sih pulangnya sore atau malam, enggak bakal bisa teng (tepat waktu). Jadi, (saat puasa) sama-sama saja jatuhnya. Pulangnya tetap sama saja," ujar Fajar.

Sementara itu, salah satu anggota di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Asa Benyato, menyatakan, aturan jam kerja selama puasa akan membuatnya tidak akan lagi tidur selepas sahur.

"Kalau dulu kan sempat tidur dulu," ujar dia.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama resmi menerbitkan Keputusan Gubernur yang mengatur jam kerja PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama Ramadhan 2016.

Pada aturan itu dinyatakan bahwa jam kerja PNS DKI pada Senin-Kamis berlaku pada pukul 07.00-14.00 dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30. Sementara itu, pada Jumat jam kerjanya ialah pada pukul 07.00-14.30 dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.

Pada aturan jam kerja PNS selama Ramadhan, dinyatakan bahwa PNS yang bertugas pada kelompok kerja yang bidang pekerjaannya harus selalu siap 24 jam. Pengaturan waktu kerjanya diserahkan ke kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau unit kerja perangkat daerah (UKPD)-nya masing-masing.

Pengaturan jam kerja guru atau penjaga sekolah diserahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan. Peraturan jam kerja ini berlaku selama Ramadhan yang mengacu pada Keputusan Menteri Agama.

Kompas TV Ramadhan, Jam Kerja PNS 07.00-14..00 WIB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Megapolitan
Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com