Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Ahok Pecat Ketua RT/RW Dinilai sebagai Kemunduran Berdemokrasi

Kompas.com - 01/06/2016, 16:30 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif mengkritik kebijakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang memberi kewenangan bagi lurah untuk memecat ketua RT/RW yang ada di wilayahnya. Syarif menilai hal itu sebagai kemunduran dalam berdemokrasi.

Syarif menyatakan, ketua RT/RW adalah orang yang dipilih oleh masyarakat. Karena itu, kata dia, yang berhak memberhentikan ketua RT/RW adalah masyarakat yang memilihnya.

Syarif melontarkan pernyataan itu untuk menanggapi penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2016 yang memberikan kewenangan bagi lurah untuk bisa memecat ketua RT/RW.

"Berdasarkan asas demokrasi (Pergub) itu enggak tepat. Pemerintah itu ngurus tatanan administratif saja. Misalkan (ketua RT/RW-nya) ada masalah, yang berhentikan warga. Jadi, pemerintah membuat surat pemberhentian atas usulan warga," kata Syarif di Gedung DPRD DKI, Rabu (1/6/2016).

Menurut Syarif, Komisi A DPRD DKI sudah merekomendasikan penundaan pemberlakuan Pergub tersebut. Terlebih lagi, kata dia, saat ini DPRD tengah menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pedoman RT/RW.

"Di dalam raperda dijelaskan tugas-tugas ketua RT/RW supaya mereka paham tugasnya," ujar Syarif.

Sebelumnya, Ahok mengakui telah memberi instruksi kepada lurah terkait ketua RT dan RW. Dia mengatakan, instruksinya adalah menyuruh ketua RT dan RW yang tidak siap menjadi pemerhati di wilayahnya untuk mundur.

"Saya instruksikan kepada seluruh wali kota untuk umumkan ke seluruh lurah, kalau RT dan RW enggak mau jadi pemerhati, mundur atau kami pecat," ujar Ahok di Gudang Sarinah, Pancoran, hari Minggu lalu.

Menurut Ahok, RT dan RW pada eranya bukan penguasa kecil lagi. Warga tidak perlu meminta surat rekomendasi RT dan RW untuk bisa mengurus sesuatu di kelurahan. Semua bisa teratasi dengan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Oleh sebab itu, peran ketua RT dan RW harus sebagai pemerhati wilayahnya. Mereka juga membantu lurah untuk melaporkan masalah yang ada di bawah.

"Kamu kalau enggak mau jadi pemerhati, buat apa terima uang operasional," kata Ahok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com