JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang lelaki berinisial RS (42), yang tengah mengonsumsi narkoba, Kamis (3/6/2016).
RS diduga berprofesi sebagai artis peran. Menurut Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta, RS ditangkap di Cilandak, Jakarta Selatan, sekitar pukul 07.00.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba oleh seorang laki-laki di wilayah tersebut," kata Kompol Purwanta di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap RS bersama sejumlah barang bukti.
(Baca juga: Artis RS Diamankan Karena Narkoba)
Barang bukti yang diamankan, di antaranya ganja dengan berat 10,75 gram, 17 butir psikotropika jenis Dumolid dengan berat keseluruhan 7,47 gram, 26 butir psikotropika jenis happy five dengan berat keseluruhan 7,21 gram, empat bungkus plastik transparan bekas sisa narkotika jenis kokain di dalam kotak kaleng warna putih, dan empat buah sedotan plastik di dalam kotak kaleng warna biru.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menyatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan.
Polisi juga telah melakukan tes urine, tetapi belum merilis hasilnya. "Nanti kami kabari lagi, tunggu Kapolres," katanya.
Akibat perbuatannya, RS dikenakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.