Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Lewat "Busway", Pendapatan Operator APTB Susut 20 Persen

Kompas.com - 08/06/2016, 20:43 WIB
David Oliver Purba

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Larangan masuk ke jalur busway untuk bus APTB berdampak buruk terhadap pendapatan operator bus tersebut. Salah satu operator APTB yang biasa melintas di jalur busway yaitu Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) menyebut akibat aturan itu, pendapatan PPD menurun cukup jauh.

Direktur PPD, Pande Putu Yasa mengatakan, sejak APTB dilarang melintas di jalur busway pada 1 juni 2016, pendapatannya langsung turun sekitar 20 persen. Pande menyebut kebanyakan penumpang armadanya memang diambil dari halte transjakarta.

"Kalau dari kami memang cukup besar karena menopang (memiliki) 15 armada APTB. Penurunan untuk PPD berkisar 20 persen," ujar Pande saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/6/2016).

Terkait rencana PPD untuk bergabung dengan PT Transjakarta, kata Pande, ternyata pihaknya belum menandatangani kontrak bayaran rupiah per kilometer terkait penyelenggaraan layanan bus ke daerah penyangga menggantikan APTB.

Hal itu terjadi karena belum adanya persetujuan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP) terkait rupiah per kilometer yang akan digunakan sebagai patokan pembayaran APTB.

Saat ditanyakan tarif yang pantas sebagai pembayaran APTB, Pande menyebut saat ini seluruh operator APTB masih mengkaji besaran biaya operasionalnya. Salah satunya terhadap tarif pemeliharaan APTB.

"Sementara tim kami mengkaji dengan transjakarta karena kami masih menghitung dari segi pembiayannya berapa, karena untuk melihat biaya pemeliharaan harus melibatkan APM (agen pemegang merek), dari APM belum dapat angka rill-nya," ujar Pande.

Mulai 1 Juni 2016, seluruh bus APTB dilarang melintasi jalur busway. Larangan APTB masuk busway disebabkan banyaknya laporan yang menyebut masih seringnya bus-bus APTB melanggar aturan.

APTB kerap memungut biaya tambahan dari penumpang yang naik di sepanjang koridor transjakarta hingga keluar masuk busway untuk menaikturunkan penumpang.

Kompas TV Dilarang, Bus APTB Masih Beroperasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com