Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh dari Wanita di Dalam Boks adalah Pengusaha Sarang Burung Walet

Kompas.com - 13/07/2016, 14:29 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan menangkap tersangka pembunuh wanita yang jenazahnya ditemukan dalam boks plastik pada Selasa (12/7/2016) malam.

Korban diketahui bernama Farah Nikmah Ridallah (23), warga Ciledug, Tangerang, yang berprofesi sebagai pegawai bank swasta di Jakarta.

Diketahui, tersangka pembunuh Farah bernama Calvin Soepargo (42), seorang penghuni Apartemen Mediterania Marina Tower B lantai 27, Ancol, Jakarta Utara.

(Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Pembunuh Wanita yang Ditemukan Dalam Boks)

Calvin merupakan pengusaha sarang burung walet asal Surabaya. Kasat Reskrim Polres Jakut AKBP Yuldi Yusman mengatakan, pihaknya menangkap Calvin di apartemen pada Rabu (13/7/2016) sekitar pukul 01.20 dini hari.

Pada saat penangkapan, Calvin sempat mengelak telah membunuh Farah.

"Pada saat penangkapan di apartemen, pelaku ngeyel. Dia mengatakan kalau dia pernah mengenal korban. Namun, saat itu juga, pelaku mengakui kalau dia yang membunuh korban. Tidak ada perlawanan dari pelaku," ujar Yuldi di Polsek Penjaringan, Rabu siang.

Calvin diketahui tinggal sendiri di apartemen tersebut. Ia sudah bercerai dengan istrinya dalam jangka waktu cukup lama.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sebuah mobil SUV putih bernomor polisi B 1567 BIQ yang digunakan Calvin untuk membuang mayat Farah ke kolong Tol Penjaringan.

Pihak kepolisian juga menyita boks yang diduga digunakan pelaku untuk menyimpan tubuh korban, sepucuk pisau, tali rafia berwarna biru, plakban, dan kantong plastik berukuran besar berwarna hitam.

(Baca juga: Mayat Wanita Dalam Boks Ditemukan di Kolong Tol Penjaringan)

Sejauh ini, polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang Calvin, seperti kaus dari korban dan pelaku, serta tas korban.

Diduga, tersangka Calvin membuang sejumlah barang bukti tersebut di sungai kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Pelaku dijerat Pasal 338 karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 340 atas kasus pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup.

Dari hasil penyidikan sementara, kasus pembunuhan itu dilatarbelakangi sakit hati atas ucapan korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Hilang Kontak, Pilot Pesawat Jatuh di Tangsel Sempat Hubungi Menara Pengawas

Sebelum Hilang Kontak, Pilot Pesawat Jatuh di Tangsel Sempat Hubungi Menara Pengawas

Megapolitan
KNKT Pastikan Pesawat yang Jatuh di Tangsel Tidak Punya 'Black Box'

KNKT Pastikan Pesawat yang Jatuh di Tangsel Tidak Punya "Black Box"

Megapolitan
Siasat Begal di Jaktim: Berpura-pura Jadi 'Debt Collector' lalu Tuduh Pengendara Motor Berwajah Lugu Telat Bayar Cicilan

Siasat Begal di Jaktim: Berpura-pura Jadi "Debt Collector" lalu Tuduh Pengendara Motor Berwajah Lugu Telat Bayar Cicilan

Megapolitan
Isak Tangis Istri Korban Pesawat Jatuh di BSD Iringi Kepulangan Jenazah

Isak Tangis Istri Korban Pesawat Jatuh di BSD Iringi Kepulangan Jenazah

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Terdapat Benturan pada Jidat

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Terdapat Benturan pada Jidat

Megapolitan
Penerbangan Pesawat yang Jatuh di BSD dalam Rangka Survei Landasan Baru di Tanjung Lesung

Penerbangan Pesawat yang Jatuh di BSD dalam Rangka Survei Landasan Baru di Tanjung Lesung

Megapolitan
Pesawat Jatuh di Tangsel, KNKT: Pilot Berkeinginan Mendarat Darurat di Lapangan Sunburst

Pesawat Jatuh di Tangsel, KNKT: Pilot Berkeinginan Mendarat Darurat di Lapangan Sunburst

Megapolitan
KNKT Masih Telusuri Penyebab Pilot Ingin Mendarat Darurat di Lapangan Sunburst BSD

KNKT Masih Telusuri Penyebab Pilot Ingin Mendarat Darurat di Lapangan Sunburst BSD

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal 3 KK

Pemprov DKI Bakal Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal 3 KK

Megapolitan
Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jemaah Haji di Kota Bogor

Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jemaah Haji di Kota Bogor

Megapolitan
Sudah Dievakuasi, Bangkai Pesawat Jatuh di BSD Dibawa ke Bandara Pondok Cabe

Sudah Dievakuasi, Bangkai Pesawat Jatuh di BSD Dibawa ke Bandara Pondok Cabe

Megapolitan
Tiga Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Dibawa Pulang Keluarga dari RS Polri

Tiga Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Dibawa Pulang Keluarga dari RS Polri

Megapolitan
Marak Kasus Curanmor di Tanjung Priok, Polisi Imbau Masyarakat Kunci Ganda Kendaraan

Marak Kasus Curanmor di Tanjung Priok, Polisi Imbau Masyarakat Kunci Ganda Kendaraan

Megapolitan
'Berkah' di Balik Sumpeknya Macet Jakarta, Jambret Pun Terjebak Tak Bisa Kabur

"Berkah" di Balik Sumpeknya Macet Jakarta, Jambret Pun Terjebak Tak Bisa Kabur

Megapolitan
Ibu di Tanjung Priok Dikira Penculik, Ternyata Ingin Cari Anak Kandung yang Lama Terpisah

Ibu di Tanjung Priok Dikira Penculik, Ternyata Ingin Cari Anak Kandung yang Lama Terpisah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com