JAKARTA, KOMPAS.com — Jessica Kumala Wongso disebut berbohong perihal waktu kedatangan ke Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Dalam rekaman CCTV, jaksa penuntut umum memperlihatkan waktu kedatangan Jessica sekitar pukul 15.30 WIB. Tak berapa lama, Jaksa Ardito Muwardi bertanya ke saksi Hani alias Boon Juwita perihal waktu kedatangan Jessica.
"Saya kurang tahu. Akan tetapi, sekitar pukul 15.30 WIB, Jessica bilang melalui WhatsApp masih di jalan," kata Hani dalam kesaksiannya di PN Jakarta Pusat, Rabu.
Jaksa pun memberhentikan rekaman dan memperlihatkan bahwa Jessica datang ke Kafe Olivier tepat pukul 15.30 WIB. Jaksa kembali bertanya.
"Apakah Anda tahu jika terdakwa berbohong?" tanya lagi.
Hani menjawab tak tahu.
Tak berapa lama, penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, langsung bereaksi. Menurut Otto, pertanyaan jaksa menyimpulkan.
Hakim pun menengahi dan meminta agar perihal waktu kedatangan tidak dilanjutkan kembali. Polemik itu akan dibahas dalam persidangan selanjutnya.
Saat dikonfirmasi seusai persidangan, Otto mengungkapkan, setiap orang terkadang memiliki waktu berbeda, selain juga kerap tak memperhatikan jam.
"Kita suka pergi saja kan suka enggak memperhatikan jam. Kita juga tidak tahu jam siapa yang benar, apa di CCTV atau jamnya Jessica itu tidak signifikan," kata Otto.
Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016. Jaksa penuntut umum memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica Kumala Wongso, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.