Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Surat Gugatan Toeti Soekarno terhadap Pemprov DKI

Kompas.com - 18/07/2016, 15:02 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Toeti Soekarno menggugat Pemprov DKI terkait lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Dari surat gugatan yang didapatkan Kompas.com, selain Toeti ada sejumlah anggota keluarga Toeti yang namanya masuk sebagai penggugat, yaitu Santi Soekarno, Rizki Soekarno, Lucky Soekarno, Zanudin Soekarno, dan Rudy Iskandar yang diketahui sebagai kuasa pemilik lahan.

Keluarga Toeti menggungat karena Pemprov DKI telah mengklaim bahwa tanah di Cengkareng Barat merupakan milik Pemprov dan telah mencatatkan lahan itu di Kartu Inventaris Barang (KIB) A Pemporo DKI. Pihak Toeti mempertanyakan dasar Pemprov DKI mencatatkan lahan itu sebagai aset milik pemerintah.

"Sejauh ini selaku pemilik hak atas tanah yang terletak di Kampung Rawa Bengkel, Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat tidak pernah mengetahui bahwa tergugat mempunyai alas hak kepemilikan atas bidang tanah yang diklaimnya itu," kata surat gugatan itu.

Toeti juga menjelaskan dalam gugatan itu bahwa lahan tersebut merupakan milik keluarganya yang dibuktikan dari sertifikat hak milik (SHM) No 13069/Cengkareng, SHM No 13293/Cengkareng, dan SHM No 13430 dengan total luas lahan 46.913 meter persegi.

Dijelaskan juga bahwa Pemprov DKI sebenarnya hanya menyewa lahan itu selama 20 tahun, mulai dari 8 Maret 1965 hingga 8 Maret 1985 dengan ketentuan lahan yang disewakan untuk lahan pertanian, dan apabila habis masa sewanya harus dikembalikan kepada pemilik.

Pihak Toeti mengklaim telah membeli lahan itu dari pemilik sah, diantaranya Thio Tjoe Nio. Thio menjual kepada suami Toeti, Koen Soekarno, lahan seluas 51.190 meter persegi pada 16 September 1967.

Peralihan hak kepemilikan atas bidang tanah yang dimaksud juga dilakukan di depan Camat Cengkareng, M Zaini, disaksikan Abd Hamid, yang merupakan Lurah Cengkareng, dan Kepala Kampung Rawa Bengkel, Jachja.

"Berdasarkan surat keterangan yang diterbitkan oleh Departemen Pertanian Nomor TU/220/129a/Sket/B/XII/97, tanggal 21 Desember 1997 perihal status lahan yang pada intinya sejak kontrak selesai selama 20 tahun atas penggunaan lahan itu, lahan tidak dipepanjang dan dikembalikan kepada pemiliknya," bunyi surat gugatan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Megapolitan
Ketua RT di Jatiasih: Kalau Kawat Tidak Bolong, Anak-anak Aman Main di JPO

Ketua RT di Jatiasih: Kalau Kawat Tidak Bolong, Anak-anak Aman Main di JPO

Megapolitan
Polisi Dalami Kedekatan Ibu di Tangsel dengan Pemilik Akun FB yang Perintahkan Cabuli Anak

Polisi Dalami Kedekatan Ibu di Tangsel dengan Pemilik Akun FB yang Perintahkan Cabuli Anak

Megapolitan
Ada Logo Pemprov DKI di Poster Duet Budisatrio-Kaesang, Heru Budi: Saya Tanya Biro Hukum

Ada Logo Pemprov DKI di Poster Duet Budisatrio-Kaesang, Heru Budi: Saya Tanya Biro Hukum

Megapolitan
Bocah Tewas Jatuh dari Jembatan, Jasa Marga Minta Warga Tak Main di Area JPO dan Tol

Bocah Tewas Jatuh dari Jembatan, Jasa Marga Minta Warga Tak Main di Area JPO dan Tol

Megapolitan
Jasa Marga Sebut Kawat Berlubang di JPO Jatiasih Sudah Pernah Diperbaiki, tapi Rusak Lagi

Jasa Marga Sebut Kawat Berlubang di JPO Jatiasih Sudah Pernah Diperbaiki, tapi Rusak Lagi

Megapolitan
Pedagang di Matraman Takut Palsukan Pelat Kendaraan: Yang Penting Sama dengan STNK

Pedagang di Matraman Takut Palsukan Pelat Kendaraan: Yang Penting Sama dengan STNK

Megapolitan
Aji Jaya, Wajah Baru di Pilkada Bogor yang Punya 5 Kartu Sakti

Aji Jaya, Wajah Baru di Pilkada Bogor yang Punya 5 Kartu Sakti

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com