JAKARTA, KOMPAS.com — Calon gubernur dan wakil gubernur harus memutuskan dengan mantap jalur yang akan mereka pilih untuk maju pada Pilkada DKI 2017.
Sebab, setelah menyerahkan syarat dukungan, mereka tidak bisa memutuskan untuk pindah jalur.
Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, ketika calon sudah memutuskan mendaftar melalui jalur perseorangan, maka mereka tidak boleh mengundurkan diri dan berubah pikiran untuk mendaftar dari jalur partai politik.
(Baca juga: "Deadline" Kian Dekat, Kebingungan Ahok Memilih Jalur Pilkada Kian Tampak)
Penyerahan syarat dukungan untuk calon perseorangan dibuka pada 3-7 Agustus 2016.
"Begitu sudah kami terima dokumen itu, si calon ini wajib mengikuti seluruh rangkaian verifikasi administrasi dan faktual kalau seandainya dia memenuhi syarat untuk diverifikasi," ujar Dahliah di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).
Calon perseorangan tersebut harus mengikuti semua tahapan verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan KPUD, termasuk mengikuti proses perbaikan apabila dukungan bagi calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi faktual.
"Kalau tanggal 19 September (masa pendaftaran) hasil verifikasinya belum memenuhi syarat, maka dia wajib melakukan perbaikan," kata dia.
(Baca juga: Parpol Punya Kesempatan Ganti Calon jika Tidak Lolos Verifikasi KPUD dalam Pilkada)
Jika dinyatakan tidak memenuhi syarat, lanjut Dahliah, calon tersebut tidak bisa mundur untuk kemudian memilih jalur yang lain.
Ia harus mengikuti rangkaian memperbaiki syarat dukungan. Mekanisme yang dilakukan pun sama seperti penyerahan dukungan pertama.
Tim verifikasi KPU DKI akan memverifikasi dukungan dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Gabungan jumlah dukungan itu kemudian akan dilihat apakah memenuhi syarat dukungan untuk mengusung calon perseorangan atau tidak.
Adapun syarat minimal jumlah dukungan untuk calon perseorangan pada Pilkada DKI 2017, yakni 532.213 dukungan.
Sementara itu, jumlah minimal kursi di DPRD yang harus dimiliki partai atau gabungan partai untuk dapat mengusung calon melalui jalur parpol adalah 22 kursi.
Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI, baik jalur perseorangan maupun parpol, dibuka pada 19-21 September 2016.