Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Pilkada, Cagub-Cawagub Perseorangan Tak Bisa Pindah Jalur di Tengah Jalan

Kompas.com - 19/07/2016, 08:17 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Calon gubernur dan wakil gubernur harus memutuskan dengan mantap jalur yang akan mereka pilih untuk maju pada Pilkada DKI 2017.

Sebab, setelah menyerahkan syarat dukungan, mereka tidak bisa memutuskan untuk pindah jalur.

Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, ketika calon sudah memutuskan mendaftar melalui jalur perseorangan, maka mereka tidak boleh mengundurkan diri dan berubah pikiran untuk mendaftar dari jalur partai politik.

(Baca juga: "Deadline" Kian Dekat, Kebingungan Ahok Memilih Jalur Pilkada Kian Tampak)

Penyerahan syarat dukungan untuk calon perseorangan dibuka pada 3-7 Agustus 2016.

"Begitu sudah kami terima dokumen itu, si calon ini wajib mengikuti seluruh rangkaian verifikasi administrasi dan faktual kalau seandainya dia memenuhi syarat untuk diverifikasi," ujar Dahliah di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).

Calon perseorangan tersebut harus mengikuti semua tahapan verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan KPUD, termasuk mengikuti proses perbaikan apabila dukungan bagi calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi faktual.

"Kalau tanggal 19 September (masa pendaftaran) hasil verifikasinya belum memenuhi syarat, maka dia wajib melakukan perbaikan," kata dia.

(Baca juga: Parpol Punya Kesempatan Ganti Calon jika Tidak Lolos Verifikasi KPUD dalam Pilkada)

Jika dinyatakan tidak memenuhi syarat, lanjut Dahliah, calon tersebut tidak bisa mundur untuk kemudian memilih jalur yang lain.

Ia harus mengikuti rangkaian memperbaiki syarat dukungan. Mekanisme yang dilakukan pun sama seperti penyerahan dukungan pertama.

Tim verifikasi KPU DKI akan memverifikasi dukungan dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Gabungan jumlah dukungan itu kemudian akan dilihat apakah memenuhi syarat dukungan untuk mengusung calon perseorangan atau tidak.

Adapun syarat minimal jumlah dukungan untuk calon perseorangan pada Pilkada DKI 2017, yakni 532.213 dukungan.

Sementara itu, jumlah minimal kursi di DPRD yang harus dimiliki partai atau gabungan partai untuk dapat mengusung calon melalui jalur parpol adalah 22 kursi.

Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI, baik jalur perseorangan maupun parpol, dibuka pada 19-21 September 2016.

Kompas TV Untung Rugi Dua Pilihan Jalan Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

OTK Konvoi di Kemayoran, Tembak Warga Pakai 'Airsoft Gun'

OTK Konvoi di Kemayoran, Tembak Warga Pakai "Airsoft Gun"

Megapolitan
Jumlah Sapi yang Dikurbankan di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Menurun Drastis

Jumlah Sapi yang Dikurbankan di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Menurun Drastis

Megapolitan
Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Megapolitan
Anies Baswedan: Lebih Penting 'Ngomongin' Kampung Bayam...

Anies Baswedan: Lebih Penting "Ngomongin" Kampung Bayam...

Megapolitan
Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Menjadi Ibrahim

Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Menjadi Ibrahim

Megapolitan
Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Megapolitan
Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Megapolitan
Heru Budi: Selamat Idul Adha, Selamat Libur Panjang...

Heru Budi: Selamat Idul Adha, Selamat Libur Panjang...

Megapolitan
Gibran Sumbang Sapi 1 Ton untuk Pertama Kalinya ke Masjid Istiqlal

Gibran Sumbang Sapi 1 Ton untuk Pertama Kalinya ke Masjid Istiqlal

Megapolitan
Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Shalat Idul Adha

Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Shalat Idul Adha

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Megapolitan
Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Megapolitan
Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Megapolitan
Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Megapolitan
Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com