JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta sampai saat ini belum ada rencana untuk memanggil para anggotanya yang terseret dalam kasus suap proyek reklamasi.
Ketua BK DPRD DKI Nasrullah mengatakan, pihaknya tidak bisa memproses suatu kasus jika tidak ada pengaduan atau bukti kuat mengenai adanya pelanggaran etik yang dilakukan anggota Dewan.
"Kami akan membahas kalau ada bukti-bukti ataupun pengaduan yang meminta BK untuk mengusut," kata dia di Gedung DPRD DKI, Selasa (26/7/2016).
Dalam kasus suap reklamasi, tercatat ada beberapa anggota DPRD yang sudah beberapa kali diperiksa, baik dalam penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.
Nama-nama itu adalah mereka yang terungkap pernah mengadakan pertemuan di rumah bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Meski demikian, Nasrullah menyatakan adanya pertemuan para anggota Dewan dengan Aguan tidak bisa dijadikan alasan bahwa mereka sudah melanggar etika.
Apalagi, kata dia, belum ada fakta hukum yang menyatakan nama-nama itu terlibat suap.
"Orang datang berkunjung kan boleh-boleh saja. Tapi kan datangnya buat apa dulu. Kami kan tidak boleh suudzon (berprasangka buruk) juga. Kami kan belum tahu pertemuan itu berkaitan dengan masalah pembahasan khusus atau hanya sekdar silaturahmi," ujar Nasrullah.
Para anggota Dewan yang diketahui hadir dalam pertemuan di rumah Aguan adalah Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua sekaligus Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) Mohamad Taufik, dua anggota Balegda Mohamad Sangaji dan Mohamad Sanusi (kini tersangka), dan Ketua Pansus Zonasi Selamat Nurdin.
"Pada prinsipnya kami memanggil atas dasar pengaduan. Pengaduan bisa datang dari internal Dewan, bisa dari eksternal," kata Nasrullah.