Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra: "Judicial Review" UU Pilkada Bentuk Ketakutan Ahok untuk Kalah

Kompas.com - 05/08/2016, 12:06 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman, menilai judicial review pasal 70 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk ketakutan Basuki untuk kalah.

Habiburokhman menjelaskan, pasal tersebut sangat penting untuk menjamin pilkada yang diikuti petahana bisa berjalan adil tanpa penyelahgunaan kekuasaan dan pengaruh jabatan.

"Ada kesan bahwa Ahok (sapaan Basuki) sebagai petahana takut kalah jika pasal tersebut diterapkan dalam Pilgub DKI 2017," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/8/2016).

Pasal tersebut mengatur kewajiban cuti dan larangan penggunaan fasilitas negara selama masa kampanye oleh petahana. Pasal itu mengubah aturan tentang cuti kampanye pada undang-undang sebelumnya.

Jelang Pilkada DKI 2017, calon gubernur dan wakil gubernur petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye, yakni mulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, atau sekitar empat bulan.

"Frasa yang digunakan (di UU sebelumnya) bukan 'selama masa kampanye', tetapi 'pada saat melakukan kampanye'. Ketentuan yang lama justru banyak celah yang dilakukan petahana untuk mengambil keuntungan dengan memanfaatkan jabatan," kata pria yang pernah bernazar akan terjun dari Monas jika KTP dukungan untuk Ahok mencapai satu juta.

Ia menilai, petahana kerap menggunakan trik cuti on off, atau cuti saat akan menghadiri kampanye rapat terbuka saja.

"Paling sering dilakukan oleh petahana adalah melakukan kampanye terselubung hampir setiap hari dengan menghadiri berbagai seremonial peresmian. Calon petahana dengan leluasa tampil di media dengan kapasitas sebagai kepala daerah aktif. Ini sangat tidak adil, karena pada akhirnya frekuensi kemunculan di publik menjadi sangat timpang," kata Kepala Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra tersebut.

Ahok sebelumnya mengajukan judicial review tentang cuti kampanye ke MK karena dia mau meninggalkan pekerjaannya selama itu.

Habiburokhman berencana mendaftarkan diri sebagai intervensi atau permohonan menjadi pihak terkait pada perkara uji materi yang diajukan Ahok. Permohonan akan diserahkan ke MK pada Senin mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com