JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Angkutan Orang Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, mengatakan, perusahaan angkutan umum berbasis aplikasi atau taksi online memiliki kewajiban untuk memberikan seluruh informasi mengenai data kendaraan yang bergabung dengan perusahaannya.
Kewajiban tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Di dalam PM Nomor 32 ada keharusan perusahaan aplikasi untuk memberikan informasi mengenai kendaraan, kemudian data operasional. Itu ada keharusannya di dalam PM kami nanti dan berlakunya Oktober," kata Yani dalam focus group discussion (FGD) tentang penataan angkutan berbasis aplikasi di Kantor Dinas Perumahan dan Gedung DKI, Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2016).
Data kendaraan dan operasional tersebut akan digunakan untuk melakukan pengawasan beroperasinya taksi online.
"Dari hulu, saya pengin melihat berapa sih sebetulnya yang beroperasi melalui aplikasi, di situ kan kelihatan," kata dia.
Yani mengatakan akan menindak tegas kendaraan-kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum berbasis aplikasi jika kendaraan tersebut tidak memenuhi semua aturan yang tercantum dalam Permenhub tersebut.
"Yang tidak apply dengan aturan sudah di-banned saja nanti. Itu kalau kami lakukan dari hulu," kata Yani.
Pengawasan itu akan dilakukan dengan kerja sama bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) yang mengawasi aplikasi tersebut.
"Ini kami akan minta ketegasan teman-teman dari Kominfo nanti. Kami banned pengemudi yang tidak mau bergabung dengan aturan yang ada. Itu bisa dilakukan," tutur dia.
Selain dari hulu, pengawasan juga akan dilakukan dari hilir dengan melakukan penertiban kendaraan-kendaraan yang tidak sesuai aturan sehingga menimbulkan efek jera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.