JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim, Yohanes Priana mengingatkan Fanny Safriansyah alias Ivan Haz bukan dari keluarga sembarangan. Pernyataan Yohanes dilontarkan usai memberikan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Ivan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).
"Mudah-mudahan putusan ini bisa jadi pelajaran buat saudara dan saudara bukan berasal dari keluarga sembarangan," kata Yohannes di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Ivan merupakan anak dari mantan Wakil Presiden RI, Hamzah Haz. Ia juga mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Mendengar pernyataan hakim, Ivan pun mengangguk.
Saat dikonfirmasi usai persidangan perihal pernyataan hakim, Ivan angkat bicara. Awalnya ia enggan menanggapi pernyataan Yohannes. Namun saat berkaitan dengan keluarga, Ivan buka suara.
"Ya saya kan manusia biasa yah, kita semua punya khilaf. Tapi semua itu dilakukan ada dasar. Tapi enggak usah balik lagi ke belakang lah. Sudah selesai," tegas Ivan. (Baca: Hakim Nilai Kasus Ivan Haz Akan Melukai Sejarah Keluarganya Sendiri)
Ivan terbukti melakukan kekerasan fisik secara berlanjut terhadap pekerja rumah tangga (PRT), T (20). Ia dijerat pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman 1,5 tahun penjara.