JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan tetap tidak akan menggunakan jasa pengacara selama mengikuti proses sidang uji materi gugatan terhadap UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Ia kemudian mengutip plesetan yang sempat dilontarkan salah satu hakim MK mengenai singkatan namanya, BTP menjadi "Beracara Tanpa Pengacara".
"Kan BTP, Beracara Tanpa Pengacara, ha-ha-ha," ujar Ahok di Balai Kota, Selasa (23/8/2016).
Meski tidak akan menggunakan jasa pengacara, Ahok mengatakan tetap membutuhkan tenaga pengacara. Terutama untuk membantu memperbaiki berkas gugatan yang dikembalikan hakim MK.
Menurut Ahok, para pengacara yang dimintai bantuan olehnya adalah keluarga dan teman-teman dekatnya. Dari penjelasan yang didapat, Ahok menyadari berkas yang diajukannya memang tidak lengkap.
"Oh iya ya, pantes hakim ngomong begini. Rupanya kurang ini suratnya. Jadinya belajar. Saya baru pertama kali di MK. Minimal sudah duduk di kursi MK, lumayan," ujar Ahok. (Baca: Ahok di MK, Hakim Sebut BTP Artinya "Beracara Tanpa Pengacara")
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.