Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Minta Ahok Uraikan Kerugian Konstitusionalnya

Kompas.com - 22/08/2016, 13:28 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya. Ahok sebelumnya mengajukan uji materi terhadap Pasal 70 (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan permohonan itu tercatat dalam nomor perkara 60/PUU-XIVI/2016.

"Begini, permohonan akan ditentukan apakah dia akan masuk permohonan pokok apa tidak, sangat bergantung pada kemampuan saudara pemohon untuk menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya. Sebab itulah pintu pertama yang harus dibuka, sebelum masuk ke materi permohonan," kata Palguna kepada Ahok, di dalam ruang sidang, di Gedung MK, Senin (22/8/2016).

Kerugian hak konstitusional ini akan berkaitan dengan kualifikasi pemohon ketika mengajukan perkara. Dalam konteks ini, lanjut dia, pemohon mengajukan diri sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang dikaitkan dengan status sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Nah dalam kaitan itu, maka harus jelas dalam konteks kualifikasi demikian, sebagai perorangan warga negara Indonesia yang sedang menjabat gubernur dan akan mencalonkan diri, dalilnya begitu," ujar Palguna.

Dalam gugatannya, kata Palguna, Ahok menyatakan hak konstitusional yang dirugikan adalah hak atas pengakuan, jaminan, dan perlakuan yang sama di depan hukum.

"Persoalannya adalah bapak tidak menguraikan lebih jauh tentang mengapa itu dirugikan? Dari sisi mana itu dianggap merugikan. Nah ini yang mesti jelas dulu, kalau bapak enggak mampu menyampaikan atau meyakinkan mahkamah bahwa kerugian memang dapat dipastikan terjadi, materi permohonan tidak akan diperiksa," kata Palguna.

Ia pun meminta Ahok dan timnya segera memperbaiki hal tersebut. Kemudian, ia menyarankan agar Ahok memisahkan alasan kerugian hak konstitusional dengan alasan yang bertentangan dengan UUD 45. Sebab hal itu merupakan dua hal yang berbeda.

"Tafsir yang pemohon minta agar (UU Nomor 10 Tahun 2016) sesuai UUD 45 tolong dijelaskan. Tapi yang perlu digarisbawahi penting menguraikan kerugian konstitusionalnya," kata Palguna.

Ahok menggugat pasal 70 (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di dalam aturan tersebut, calon petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye, atau mulai dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Pada Pasal 70 ayat (3) UU tersebut yang mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye. Salah satu hal yang jadi keberatan adalah, waktu cuti itu berbarengan dengan masa penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017.

Kompas TV Elektabilitas Ahok Masih Tinggi Dibanding Cagub Lain
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Selebgram di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosikan Situs Judi Online

Selebgram di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosikan Situs Judi Online

Megapolitan
Kecewanya Helmi, Anaknya Gagal Lolos PPDB SMP Negeri karena Umur Melebihi Batas

Kecewanya Helmi, Anaknya Gagal Lolos PPDB SMP Negeri karena Umur Melebihi Batas

Megapolitan
Menteri Sosial Serahkan Bansos untuk Warga Kepulauan Tanimbar Maluku

Menteri Sosial Serahkan Bansos untuk Warga Kepulauan Tanimbar Maluku

Megapolitan
Cerita 'Single Mom' Sulit Daftarkan Anak PPDB Online

Cerita "Single Mom" Sulit Daftarkan Anak PPDB Online

Megapolitan
Sohibul Batal Dicalonkan Gubernur tapi Jadi Cawagub, PKS Dinilai Pertimbangkan Elektabilitas

Sohibul Batal Dicalonkan Gubernur tapi Jadi Cawagub, PKS Dinilai Pertimbangkan Elektabilitas

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap Selebgram yang Promosikan Judi 'Online'

Polresta Bogor Tangkap Selebgram yang Promosikan Judi "Online"

Megapolitan
Warga Terpukau Kemeriahan Puncak HUT Ke-497 Jakarta

Warga Terpukau Kemeriahan Puncak HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Setelah PKS-PKB, Anies Optimistis Ada Partai Lain yang Bakal Usung Dirinya di Pilkada Jakarta

Setelah PKS-PKB, Anies Optimistis Ada Partai Lain yang Bakal Usung Dirinya di Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Sebut Pelaku Pembakaran Rumah di Jakbar Tak Gunakan Bensin, Hanya Korek Api

Polisi Sebut Pelaku Pembakaran Rumah di Jakbar Tak Gunakan Bensin, Hanya Korek Api

Megapolitan
Kesal Ditinggal Istri, AS Nekat Bakar Pakaian Hingga Menyebabkan Kebakaran di Jakbar

Kesal Ditinggal Istri, AS Nekat Bakar Pakaian Hingga Menyebabkan Kebakaran di Jakbar

Megapolitan
PKS Usung Anies pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Pilihan yang Realistis

PKS Usung Anies pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Pilihan yang Realistis

Megapolitan
Polisi Sempat Kesulitan Tangkap Pembakar Rumah di Jalan Semeru, Pelaku Kerap Berpindah

Polisi Sempat Kesulitan Tangkap Pembakar Rumah di Jalan Semeru, Pelaku Kerap Berpindah

Megapolitan
Gagap Teknologi, Orangtua Calon Siswa Keluhkan PPDB Online Jakarta

Gagap Teknologi, Orangtua Calon Siswa Keluhkan PPDB Online Jakarta

Megapolitan
Dishub Jakpus Arahkan Bus Wisata Parkir di Lapangan Banteng agar Tak Kena Ketok Pungli Parkir Liar

Dishub Jakpus Arahkan Bus Wisata Parkir di Lapangan Banteng agar Tak Kena Ketok Pungli Parkir Liar

Megapolitan
Permintaan Siswi SMK Lingga Kencana Sebelum Kecelakaan: Ingin Ulang Tahunnya Dirayakan

Permintaan Siswi SMK Lingga Kencana Sebelum Kecelakaan: Ingin Ulang Tahunnya Dirayakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com