Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Ditangkap Polisi karena Cabuli Gadis Tuna Rungu hingga Hamil

Kompas.com - 16/09/2016, 19:22 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial ARH (26) dibekuk aparat Polres Metro Jakarta Timur karena mencabuli seorang gadis tuna rungu. Pelaku mencabuli hngga korban berinisial SUN (22) hamil.

Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Muhammad Agung mengatakan, ARH menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Pencabulan itu dilakukan ARH di rumahnya, di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Kejadian tersebut bermula pada Februari 2016, saat ARH mengenal SUN. ARH adalah teman kakak SUN.

ARH tinggal beda RT dengan korban tetapi sering datang berkunjung. ARH memanfaatkan kondisi korban yang tuna rungu. Menurut polisi, ARH berpikir karena korban tuna rungu maka tidak akan bisa menceritakan peristiwa yang dialaminya.

"Dia melakukan hal ini karena mengira korban enggak bisa bicara. Disangkanya enggak bakal cerita ke orang lain. Apalagi dia udah melakukan hal tersebut sebanyak dua kali," kata Agung, di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (16/9/2016).

Pada saat menemukan kesempatan, ARH membawa korban ke rumahnya yang sedang sepi. Saat akan menyetubuhi, ARH mengancam korban.

"Tersangka mengancam akan menonjok korban jika menceritakan hal tersebut kepada orang lain," ujar Agung.

ARH juga memberikan uang Rp 50.000 kepada korban setelah mencabulinya. Namun, korban menolak.

"Setelah itu korban diantar pulang dan diturunkan dekat rumah lalu korban pulang sambil menangis," ujar Agung.

Kali kedua melakukan kejahatannya, ARH menggunakan modus yang sama.

"Kejadian kedua sama seperti kejadian pertama kali, tersangka juga sempat memberikan uang Rp 20.000 sewaktu kali kedua, namun ditolak oleh korban," ujar Agung.

Sejak kejadian itu, perut korban terus membesar karena hamil. Namun akhirnya mengalami keguguran. Pihak keluarga berupaya menggali keterangan korban namun kesulitan karena korban tuna rungu.

Dengan bantuan polisi, korban dirujuk ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kementerian Sosial. Melalui petugas Panti Sosial Bina Rungu Wicara Melati di Bambu Apus, Cipayung polisi memeriksa korban melalui penerjemah isyarat.

Pemeriksaan juga dibantu penerjemah isyarat dari sejumlah organisasi lainnya. Akhirnya diketahui pelakunya pencabulan korban adalah ARH. Setelah mendapatkan identitas pelaku, pihak kepolisian langsung menciduk ARH di kediamannya.

Polisi berpesan, masalah pencabulan ini membuka pemikiran, penyandang disbilitas juga menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan. Kepada polisi ARH, mengaku hanya sekali mencabuli korban. ARH juga membantah mengancam korban.

Namun, pelaku ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku diancam dengan Pasal 289 KUHP Tentang Perbuatan Cabul dengan Kekerasan atau Acaman, dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KASN Telusuri Status Cuti Supian Suri Saat Datang ke Kantor PAN

KASN Telusuri Status Cuti Supian Suri Saat Datang ke Kantor PAN

Megapolitan
Soal Duet Keponakan Prabowo dan Kaesang di Pilkada DKI, PSI: Untuk Meramaikan Suasana Saja

Soal Duet Keponakan Prabowo dan Kaesang di Pilkada DKI, PSI: Untuk Meramaikan Suasana Saja

Megapolitan
Besi Ribar yang Jatuh di Lintasan MRT Masih Dievakuasi

Besi Ribar yang Jatuh di Lintasan MRT Masih Dievakuasi

Megapolitan
BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

Megapolitan
Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Megapolitan
Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Megapolitan
Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Megapolitan
Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara, Penumpang yang Sudah “Tap In” Bisa Minta Pengembalian Dana

Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara, Penumpang yang Sudah “Tap In” Bisa Minta Pengembalian Dana

Megapolitan
Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Megapolitan
MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Jalur Kereta

MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Jalur Kereta

Megapolitan
KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

Megapolitan
Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Megapolitan
Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Megapolitan
Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Megapolitan
Pemprov DKI Bangun Saluran 'Jacking' untuk Atasi Genangan di Jalan Ciledug Raya

Pemprov DKI Bangun Saluran "Jacking" untuk Atasi Genangan di Jalan Ciledug Raya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com