JAKARTA, KOMPAS.com - Massa dari Asosiasi Driver Online (ADO) atau sopir angkutan berbasis aplikasi (taksi online) berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/9/2016). Dalam aksi tersebut, para sopir taksi online meminta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 mengenai penyelenggaraan angkutan umum dicabut.
Seorang orator yang berada di atas mobil bak terbuka mengatakan, Permenhub tersebut merugikan pengemudi taksi online. Salah satu poin yang dipermasalahkan yaitu keharusan uji KIR yang membuat kendaraan pribadi menjadi serupa dengan angkutan umum.
"Minimal direvisi, kami mau kok diajak dialog. Maunya yang win-win solution, kami ini golongan intelek mau diajak bicara," ujar orator tersebut.
Massa membawa sejumlah spanduk bertuliskan penolakan terhadap Permenhub 32/2016. Saat aksi berlangsung, hujan turun cukup deras. Namun, para sopir taksi online itu tetap bertahan di lokasi unjuk rasa. Puluhan petugas kepolisian tampak berjaga di lokasi tersebut.
Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Angkutan Umum.
Salah satu landasan dikeluarkannya permenhub tersebut adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Para sopir taksi online sebelumnya juga telah berunjuk rasa dengan tuntutan yang sama di depan Gedung MPR/DPR.